Beranda / Berita / Jokowi Restui Bahlil Punya Wakil Menteri Investasi

Jokowi Restui Bahlil Punya Wakil Menteri Investasi

Senin, 09 Agustus 2021 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan peraturan presiden (perpres) tentang Kementerian Investasi dan perpres tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kedua beleid yang diteken 29 Juli 2021 itu mengatur posisi wakil menteri investasi sekaligus wakil kepala BPKM.

Dalam Perpres 63 Tahun 2021, pada Bab I pasal 2 disebutkan Kementerian Investasi dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Wamen diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, selain itu wamen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Adapun wamen mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.

Ruang lingkup bidang tugas wamen meliputi membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian, membantu menteri dalam mengoordinasikan, pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan kementerian.

Selain itu, Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2021 tentang BKPM. Beleid tersebut menyebutkan ada wakil kepala dalam struktur organisasi BKPM.

Kemudian, BKPM terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal, Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, dan Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal.

Kemudian dalam bagian kedua disebutkan kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM, dan kepala dijabat oleh menteri investasi.

Kemudian pada bagian tiga, wakil kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri/kepala, wakil kepala dijabat oleh wamen. Wamen investasi/wakil kepala mempunyai tugas membantu menteri/kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM.

Saat ini, posisi Menteri Investasi/Kepala BKPM dijabat oleh Bahlil Lahadalia.[CNBC Indonesia]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda