Jokowi Teken Perpres Kemendikbudristek
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal itu sebagai tindak lanjut penggabungan Kemendikbud dengan Kemenristek sebelummya. Berdasarkan beleid tersebut, Kemendikbudristek memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
"Tidak ada yang berubah untuk keorganisasian. Perpres ini, baru disahkan karena ada perubahan Kemendikbud yang digabung dengan Kemristek," ujar Staf Khusus Kementerian Sekretariat Negara Faldo Maldini kepada wartawan beberapa waktu lalu.
"Tidak ada yang berubah untuk keorganisasian. Perpres ini, baru disahkan karena ada perubahan Kemendikbud yang digabung dengan Kemristek," ujar Staf Khusus Kementerian Sekretariat Negara Faldo Maldini kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Secara keorganisasian, lembaga tersebut masih dijabat oleh Nadiem Makarim yang sebelumnya menjabat Mendikbud. Sementara bekas Menristek Bambang Brodjonegoro tak lagi menjabat sebagai menteri.
Beleid yang diundangkan tanggal 16 Juli lalu itu kembali membuka lowongan bagi posisi Wakil Menteri (Wamen). Sebagai informasi, sebelumnya posisi Wamen juga tercantum dalam Perpres kedua lembaga sebelum dilebur.
Namun, hingga saat ini belum terdapat pengisi posisi tersebut. Faldo menambahkan bahwa posisi Wamen merupakan hak prerogatif presiden. "Soal posisi Wamen, menjadi hak prerogatif dan judgement presiden apakah Kementerian tertentu butuh posisi wakil menteri," tambahnya.
Sebelumnya sejumlah kementerian juga membuka lowongan untuk posisi Wamen namun belum terisi hingga saat ini. Antara lain Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dam UKM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sementara itu, saat ini Kabinet Indonesia Maju telah memiliki 15 Wamen di 14 Kementerian. Antara lain adalah Wamen Keuangan, Wamen Luar Negeri, Wamen Perdagangan, Wamen Agama, Wamen Agraria dan Tata Ruang, Wamen Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Wamen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Lalu Wamen Pertahanan, Wamen Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Wamen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dua orang Wamen Badan Usaha Milik Negara, Wamen Kesehatan, Wamen Hukum dan HAM, dan Wamen Pertanian.[Kontan]