Beranda / Berita / JPPR dan KIPP Tolak Tindakan Terbentuk Dinasti Politik di Indonesia

JPPR dan KIPP Tolak Tindakan Terbentuk Dinasti Politik di Indonesia

Senin, 23 Oktober 2023 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Manajer Pemantauan JPPR Aji Pangestu


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menolak segala bentuk tindakan baik secara politik maupun hukum yang dapat melegitimasi dan berpihak pada terbentuknya dinasti politik di Indonesia.

Manajer Pemantauan JPPR Aji Pangestu mengatakan JPPR dan KIPP mendorong semua pihak untuk kritis melakukan eksaminasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memiliki penyelundupan hukum, bahkan membuat bingung salah satu hakim konstitusi itu sendiri.

"Kami mendorong semua pihak untuk melakukan evaluasi terhadap Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kekuasaannya secara independen, profesional dan berkeadilan," kata Aji Pangestu dalam pernyataan pers, Senin (23/10/2023).

Dia mengatakan JPPR dan KIPP juga mendesak Mahkamah Konstitusi untuk membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik berupa conflict of interest terhadap Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi selaku Hakim Konstitusi.

Dikemukakan, KIPP dan JPPR juga mendorong adanya rekonstruksi Mahkamah Konstitusi yang didesain secara ketat dengan upaya menjaga kemandirian hakim konstitusi baik secara personal maupun kelembagaan.

Termasuk melarang adanya hubungan keluarga antara Presiden selaku pejabat eksekutif dan pimpinan DPR selaku pejabat legislatif dengan hakim konstitusi selaku orang yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Sekjen KIPP Indonesia Kaka Suminta mengatakan pada hari Senin, 16 Oktober 2023 Mahkamah Konstitusi membacakan beberapa putusan dengan isu yang sama yakni terkait dengan uji materi (judicial review) usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Dari beberapa putusan tersebut, kata dia, terdapat putusan yang dianggap inkonsisten dengan putusan lainnya sehingga membuat bingung salah satu majelis Hakim Konstitusi.

Ini mendapat reaksi publik yang sangat negatif, sangat bernuansa politis, dan diduga adanya intervensi kekuasaan demi kepentingan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024, yakni terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Amar putusan itu, kata dia, 'menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182.

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Sehingga, kata dia, pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.

Dengan putusan tersebut, ujar dia, syarat usia 40 (empat puluh) tahun dalam mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden direduksi maknanya dengan mengecualikan pejabat negara yang dipilih melalui pemilu atau pilkada.

Padahal konstitusi kita (Pasal 6A ayat (5) UUD 1945) sudah secara tegas bahwa politik hukum untuk mendesain tata cara pemilihan capres dan cawapres (termasuk syarat usia) merupakan kewenangan pembuat kebijakan (open legal policy) yang menyatakan bahwa 'Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang'.

Maka, lanjutnya, kehadiran MK yang diharapkan menjadi the guardian of constitution, kini menjadi 'perusak konstitusi'. "Mahkamah Konstitusi (MK) yang seharusnya hanya sebatas menjadi negatif legislator, kini telah berubah menjadi positif legislator dengan embel-embel putusan inkonstitusional bersyarat," kata dia.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda