Beranda / Berita / JPPR Dorong Sistem e-Voting pada Pemilu 2024 Berakuntabilitas

JPPR Dorong Sistem e-Voting pada Pemilu 2024 Berakuntabilitas

Minggu, 22 Januari 2023 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana

Kornas JPPR, Nurlia Dian Paramita [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dorong agar sistem elektronik pemilihan umum (pemilu) 2024 dapat dipertanggungjawabkan pada publik.

Penyampaian tersebut dikutip Dialeksis.com, Minggu (22/1/2023) pada kanal Youtube seknasjppr terkait "Keterbukaan Informasi Penyelenggaraan Pemilu dan Peran Kritis Masyarakat dalam Mengaudit Sistem Elektronik pada Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024".

Menghadapi fenomena pesatnya penggunaan teknologi dan informasi melalui sistem elektronik dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 yang telah dan tengah dilaksanakan, JPPR ingin mendorong agar sistem elektronik yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabilitas kepada publik.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak ditemukan satu katapun yang menyebutkan atau mewajibkan pelaksanaan pemilu memanfaatkan teknologi dan informasi (sistem elektronik).

Pemanfaatan teknologi dan informasi (sistem elektronik/teknologi informasi) dalam pelaksanaan tahapan pemilu serentak tahun 2024 yang tengah berjalan saat ini seolah sebuah keniscayaan.

Dalam hal ini, Kornas JPPR, Nurlia Dian Paramita mengatakan, penggunaan sistem elektronik pada tahapan pemilu yang tengah berlangsung diantaranya, pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta pemilu, pemutakhiran daftar pemilih, serta pencalonan DPR RI.

Adapun isu krusial penggunaan sistem elektronik yakni, pertama kurang memberikan akses kepada Bawaslu dan jajarannya dalam mengawasi data/ dokumen yang diproses dalam sistem elektronik (keterbatasan akses Bawaslu). 

Kedua, rawan dimanipulasi oleh penyelenggara pemilu karena yang mengetahui seutuhnya transaksi data dalam sistem elektronik hanya KPU dan calon peserta remilu (tahapan pendaftaran parpol dan pencalonan). Ketiga, data pribadi yang diinput ke dalam elektronik rawan disebarluaskan karena berbentuk data digital.

Keempat, tidak terbuka dan aksibel dalam masyarakat. Kelima, berdampak pada kerugian calon peserta pemilu. Keenam, sistem elektronik yang digunakan belum teruji, banyak masalah, dan belum siap membaca kebutuhan proses pelaksanaan tahapan pemilu, namun diwajibkan alat bantu yang diwajibkan dalam proses tahapan. [AU]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda