Beranda / Berita / Kabarnya Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bukan Tanggal 7 Febuari, Simak Jadwalnya!

Kabarnya Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bukan Tanggal 7 Febuari, Simak Jadwalnya!

Rabu, 29 Januari 2025 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi
Jajaran stakeholder terkait pelaksanaan Pilkada Aceh. Foto: doc Dialeksis.com

DIALEKSIS.COM | Aceh - Kepastian jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih hasil Pilkada 2024 mulai terungkap. Berdasarkan informasi yang diperoleh Dialeksis dari sumber di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pelantikan dikabarkan pada 10 Februari 2025.

Meskipun surat resmi belum diterbitkan, informasi tersebut telah melalui verifikasi berlapis, sehingga berita ini dapat disampaikan. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia.

Kabar mengenai jadwal pelantikan ini juga telah beredar di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

"Kami masih menunggu informasi resmi," ujar Ketua DPRA, Zulfadhli alias Tengku Abang Samalanga, Rabu (29/1/2025).

Sebelumnya, pada 15 Januari 2024, Ketua DPRA Zulfadhli bertemu dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, di Ruang Kerja Gedung B Kementerian Dalam Negeri, Jakarta. Dalam pertemuan itu, DPRA yang didampingi oleh Pj Gubernur Aceh, Safrizal, menyerahkan hasil kesepakatan terkait pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang diusulkan pada 7 Februari 2025.

"Langkah ini menunjukkan komitmen kami untuk memastikan proses pelantikan berjalan sesuai ketentuan dan jadwal yang telah disepakati, yakni pada 7 Februari 2025," kata Zulfadhli.

Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPR, Pemerintah, Bawaslu, KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), disepakati bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan dalam gelombang pertama pada 6 Februari 2025.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI