Beranda / Berita / Kajati Aceh Perintahkan Usut Tuntas Kasus Pidana Korupsi di Aceh Timur

Kajati Aceh Perintahkan Usut Tuntas Kasus Pidana Korupsi di Aceh Timur

Jum`at, 06 November 2020 16:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Analisadaily/Muhammad Saman)


DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur terus melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas kasus-kasus tindak pidana korupsi di daerah itu yang sedang ditangani.

"Ada kasus tipikor yang sedang ditangani Kejari Aceh Timur dan sudah dilaporkan ke kita. Saat ini sudah dalam penyidikan dan nantinya juga akan berkembang. Pengusutan kasus ini harus tuntas," kata Kajati Aceh Muhammad Yusuf di Idi, Rabu.

Muhammad Yusuf berada di Idi, ibu kota Kabupaten Aceh Timur dalam rangka kunjungan kerja memantau kinerja kejaksaan negeri setempat.

Meskipun tidak dirincikan secara detail kasus yang sedang ditangani tersebut, namun Kajati memastikan kasus tipikor tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan. 

"Soal target, kita tidak memiliki target dalam penanganan kasus korupsi. Bahkan kasus tipikor yang ditangani berjalan secara alami dan pasti," tegas Muhammad Yusuf.

Disinggung atas tuntutan maksimal dalam kasus satwa dilindungi, Kajati Aceh mengapresiasi Kajari Aceh Timur dan seluruh tim jaksa penuntut umum (JPU).

"Mereka telah bekerja keras dalam menuntut terdakwa dalam kasus perdagangan satwa liar dilindungi, baik kasus pembunuhan gajah maupun kasus perdagangan organ tubuh harimau," kata Muhammad Yusuf.

Begitu juga dengan tuntutan mati terhadap sederetan kasus narkoba, Kajati Aceh juga mengapresiasi seluruh tim JPU yang tegas dan berani menuntut terdakwa dengan maksimal sesuai dengan undang-undang, baik hukuman mati maupun hukuman seumur hidup.

"Kami acungi jempol. Semoga ke depan tim JPU yang solid terus bekerja sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan," pungkas Muhammad Yusuf [antara].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda