Kampanye di Luar Jadwal, Cagub Sumbar Mulyadi Ditetapkan Tersangka
Font: Ukuran: - +
Calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi. [IST]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bareskrim Polri telah menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi sebagai tersangka terkait pidana pemilu yakni kampanye di luar jadwal.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, rencananya Mulyadi menjalani pemeriksaan pada Senin (7/12/2020) lusa.
"Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin, tanggal 7 Desember 2020," kata Awi kepada MNC Media, Sabtu (5/12/2020).
Awi menambahkan, penetapan tersangka terhadap Mulyadi dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (4/12/2020) kemarin. Adapun dalam kasus ini Mulyadi dijerat terkait tindak pidana pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal sesuai dengan Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu terkait kampanye di luar jadwal olwh pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni.
Mengacu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik, kampanye sudah memiliki jadwal, tapi diduga Mulyadi melanggar ketentuan tersebut.
Selanjutnya sentra Gakkumdu sepakat bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilihan dan merekomendasikan agar diteruskan ke penyidik. (SINDOnews)