Kapolri Teken MoU Dengan Komnas HAM
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani perjanjian terkait upaya penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Nota kesepahaman itu diteken bersama dengan lembaga Komnas HAM di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/4) kemarin.
Listyo mengatakan pihaknya perlu memberikan pemahaman kepada jajaran personilnya mulai dari yang terendah hingga tertinggi untuk menjunjung HAM dalam melaksanakan tugasnya. Hal itu, kata dia, perlu dilakukan agar ke depan tak ada lagi celah-celah pelanggaran HAM.
"Pemahaman HAM akan diberikan kepada personel Polri mulai dari pelaksana sampai pimpinan. Sehingga, dilapangan potensi pelanggaran HAM bisa dihilangkan," kata Listyo kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Selasa (20/4).
Jenderal polisi berbintang empat itu menekankan bahwa Korps Bhayangkara bakal terus berpegang dalam menjaga HAM ketika menjalankan tugasnya. Terkhusus, kata dia, dalam menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kerja sama itu, kata Listyo, juga dilakukan sebagai wadah untuk pertukaran data informasi dan penggunaan sejumlah fasilitas seperti laboratorium forensik dan Inafis.
"Saya menyambut baik perpanjangan nota kesepahaman antara Komnas HAM RI dan Kepolisian. Kerjasama yang ada bisa dimanfaatkan dan diperlukan untuk proses penyelidikan Komnas," ujarnya.
Dalam keterangan tertulis itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan wujud nyata dari upaya mendorong transparansi kepolisian.
Ia pun berharap Korps Bhayangkara kini menjadi lebih transparan dan kooperatif di era kepemimpinan Listyo Sigit. Hal itu, kata dia, sudah mulai dirasakan dalam kerja sama antar lembaga ataupun dengan pihak-pihak eksternal lain.
"Kami merasakan ada komunikasi dan koordinasi yang baik maka kami sangat terbantu karena diberikan akses dan ruang yang cukup serta keterbukaan Polri," kata Taufan.
Komnas HAM sendiri sebelumnya mengungkapkan bahwa Polri adalah lembaga pelaku pelanggaran HAM paling banyak diadukan sepanjang 2016-2020.
Mengutip data yang diterima CNNIndonesia.com, Komnas HAM mencatat ada 1.122 aduan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian sepanjang 2020.
Jumlah itu menurut. Dimana, pada 2019 terdapat 1.272 aduan terhadap aparat kepolisian, kemudian 1.670 aduan pada 2018, 1.652 aduan pada 2017 dan 2.290 aduan pada 2016.
Dari total 28.305 aduan yang diterima Komnas HAM sepanjang periode tersebut, 43,9 persen ditujukan terhadap aparat kepolisian.
Umumnya kasus yang dilaporkan berkutat seputar lambatnya penanganan kasus, kriminalisasi, penganiayaan, hingga proses hukum yang dinilai tidak prosedural.
Meskipun begitu, Komnas HAM mendapati Polri merupakan lembaga yang paling responsif terhadap surat rekomendasi dari Komnas HAM. Dari 769 surat yang dilayangkan pada 2018, 198 surat ditanggapi Polri.
Kapolri sendiri sempat mewanti-wanti anak buahnya agar bertanggung jawab dalam menggunakan kewenangan. Pasalnya, dia mengakui bahwa polisi rentan menggunakan wewenang itu untuk melanggar HAM.
"Rekan-rekan diberikan kewenangan tertentu yang kadang kala hal ini melanggar hak asasi manusia. Tapi dibenarkan, artinya apa. Ini harus dipertanggungjawabkan," kata Listyo saat memberikan arahan dalam rapat kerja teknis (Rakernis) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Mabes Polri, Jakarta, 13 April 2021.[CNN Indonesia]