Beranda / Berita / Kasus Korupsi Bansos, Muhadjir: Tak Ada Kaitannya dengan Mensos Risma

Kasus Korupsi Bansos, Muhadjir: Tak Ada Kaitannya dengan Mensos Risma

Kamis, 25 Mei 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pendalaman kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras merupakan lanjutan kasus sebelumnya. Ia mengatakan KPK saat ini mengusut dugaan korupsi bansos untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020.

Muhadjir menegaskan kasus tersebut sudah ada sebelum Menteri Sosial Tri Rismaharini menjabat maupun dirinya sebagai Plt Mensos menggantikan Menteri Sosial Juliari Batubara yang ditangkap KPK.

"Saya kan pernah menjadi Plt mensos dan juga sebelum Bu Mensos ini, dan itu kelanjutan dari kasus sebelumnya jadi ya kita lihat prosesnya sajalah. Jadi tidak ada kaitannya dengan yang sekarang ya, ini saya pastikan," ujar Muhadjir saat ditemui wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Hal ini disampaikannya menyusul penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Kemensos dan ditemukan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi bansos tersebut. Terkait hal itu, Muhadjir juga menyebut kasus tersebut pernah masuk radar Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos).

"Setahu saya sudah, sudah ada di dalam sejak awal pemeriksaan, tapi kan perlu bukti-bukti, perlu alat bukti yg memastikan bahwa itu memang terjadi dan kita kan tidak bisa grusa grusu kan, apalagi itu akan menyangkut orang," ujar Muhadjir.

Karena itu, kemudian kasus itu tidak ditindaklanjuti internal dan kemudian diusut oleh KPK. Karena itu, dia memersilakan KPK untuk mendalami kasus tersebut.

"Jadi harus kita hormati lah. Kemudian soal kenapa kok baru sekarang segala, itu soal teknis yang ada di aparat yang bertanggunjawab, bukan di wilayah kita, bukan di wilayah kementerian sosial," ujarnya.

Mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga tidak membantah ada beragam masalah dalam proses distribusi bantuan sosial dalam bentuk beras. Selain karena dalam proses penyaluran harus dipastikan beras tidak mengalami kerusakan, belum lagi juga jika ada kerusakan pihak pengangkut harus bertanggung jawab menggantinya.

Namun demikian, dia memastikan berbagai permasalahan itu sudah diselesaikan. "Ketika itu dianggap penyimpangan sebenernya sudah nggak ada karena itu sesuai dengan perjanjian dengan pihak transporter kalau ada kerusakan barang yang diangkut itu menjadi tanggung jawab pihak transporter, jadi tidak berpengaruh terhadap pembiayaan yang ada di APBN kita," ujarnya.

"Namun saya tidak tahu secara persis karena saya sudah lama nggak megnurusi itu, tapi seingat saya itu sebelum saya menjadi plt mensos apalagi Bu Mensos," ujarnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda