Kasus Korupsi di Kementerian PUPR Melibatkan Politikus PAN Digarap KPK
Font: Ukuran: - +
Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Dipo Nurhadi Ilham, Selasa (24/11).
Dipo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementeriaan PUPR tahun anggaran 2017-2018. Dipo merupakan anak dari mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil (RD) yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini. Rencananya, Dipo akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan ayahnya itu.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan RD," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (24/11).
Selain Dipo, penyidik juga memanggil Hakim Pengadilan Agama Bogor Ida Zulfatria. Sedianya, Ida Zulfatria juga akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Rizal. Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR.
Dalam perkara ini, Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai SGD 100 ribu. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM Kementerian PUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal? disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor [jpnn.com].