Beranda / Berita / Kasus Perawat Putus Tangan, Pisau Mesin Rumput Dibawa ke Medan

Kasus Perawat Putus Tangan, Pisau Mesin Rumput Dibawa ke Medan

Rabu, 13 Januari 2021 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Dok. Acehportal.com]

DIALEKSIS.COM | Blangpidie - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya), telah membawa serpihan mata pisau mesin pemotong rumput milik petani Gampong Ujong Padang, Kecamatan Susoh, ke Laboratorium Forensik (labfor) Polda Sumatera Utara (Poldasu) Medan. 

Potongan mata pisau mesin pemotong rumput tersebut mengakibatkan tangan kanan Anna Mutia (28), perawat di Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSUTP) Abdya putus pada 28 Desember 2020. Anna sendiri telah meninggal dunia pada Selasa (5/1/2021) di Ruang ICU Rumah sakit dr Zainoel Abidin (RSUZA), Banda Aceh.

"Potongan mata pisau mesin pemotong rumput tersebut sudah kami bawa ke Labfor Poldasu untuk diperiksa sampel darah yang menempel. Hasilnya belum keluar," kata Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Erjan Dasmi Stp, Selasa (12/1/2021).

Sampel darah yang menempel pada serpihan mata pisau mesin pemotong rumput itu, dikatakan perlu diperiksa untuk pembuktian darah yang menempel adalah benar darah korban almarhumah Anna. Sekaligus pembuktian bahwa mata pisau tersebut mengenai lengan korban sampai putus total.

Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi Stp menjelaskan, hasil pemeriksaan sampel darah pada serpihan mata pisau mesin pemotong rumput tersebut dibutuhkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan AB (65) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus sangat menggemparkan tersebut.

Dalam kasus ini, tersangka AB dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana. Pasal tersebut berbunyi, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sementara itu, AB, petani warga Gampong Ujong Padang, Kecamatan Susoh yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (5/1/2021) lalu, hingga Selasa (12/1/2021), masih ditahan di Mapolres Abdya. "Kondisi (tersangka) baik-baik saja. Pihak keluarga juga ada yang berkunjung," kata AKP Erjan Dasmi.

Sementara penyidik Polres Abdya terus melengkapi berkas pemeriksaan kasus tersebut untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya. Penyidik meminta kembali keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa sebelumnya, seperti rekan kerja tersangka AB dan rekan korban (Serambinews.com).


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda