Kejaksaan Medan Limpahkan Perkara Korupsi Dana Bos SMA 8 Medan ke Pengadilan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Baga
DIALEKSIS.COM| Medan- Kasus perkara dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 8 Medan sudah selesai diperiksa pihak kejaksaan. Kini Kejari Medan melimpahkan kasus ini ke PN Negeri Medan untuk disidangkan.
Jaksa penuntut umum Pidsus telah melimpahkan telah melimpahkan perkara Tipikor Pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) T.A. 2017 s/d 2018, Senin (24/01/2022). Kasus ini melibatkan tersangka JRP.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Bondan Subrata, S.H., kepada media menjelaskan, kronologis singkat perkara dana BOS ini. Terdakwa JRP merupakan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan (2017 sampai dengan 2018).
Dijelaskan Kasi Pidsus intelejen Kejari Medan, JRP tidak mampu mempertangjawabkan pengelolaan dana BOS dari tahun 2017 sampai dengan 2018, sehingga total kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.458.883.700.
Berdasarkan Juknis dana BOS pada tahun anggaran itu, jelas Jaksa, terdakwa selaku kepala sekolah membentuk tim Dana BOS untuk SMA Negeri 8 Medan. Namun,anggota dari Tim Dana BOS tersebut tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan dana BOS.
“Bendahara dan penerima barang yang juga merupakan bagian dari Tim Dana BOS hanya disuruh untuk menandatangani dokumen saja oleh terdakwa,” jelas Bondan Subrata.
Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8.
Untuk tahun anggaran 2017 nilai temuan itu sebesar : Rp.1.213.963.200 dan pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp.244.920.500, sehingga total kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.458.883.700, jelas Bondan.
Menurut Jaksa ini, terdakwa JRP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan Primair dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Subsidair.
Disebutkan Kasi Intelijen Kejari Medan, terdakwa JRP saat ini sedang ditahan di Rutan Kelas I Labuhan Deli. Dia akan untuk segera disidangkan, dimana kini menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Negeri Medan, jelasnya.