Kejari Medan Terima Penghargaan atas Program Rehabilitasi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika dari Kejagung
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Medan - Kejaksaan Negeri Medan menerima penghargaan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI atas penanganan perkara tindak pidana narkotika dalam melaksanakan program rehabilitasi terhadap penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika pada Kamis (18/11/2021) di Hotel Aryaduta Medan.
Adapun penyerahan apresiasi dan penghargaan diberikan oleh Direktur TP Narkotika dan Zat Aditif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, DR. Darmawel Aswar S.H, M.H dan diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H.
Selain itu apresiasi dan penghargaan juga diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diwakili oleh Aspidum Kejati Sumut DR. Sugeng Riyanta, S.H., M.H. dan kepada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli yang diterima langsung oleh Kepala Cabjari Labuhan Deli Anggara Suryanagara, S.H., M.H.
Penyerahan apresiasi dan penghargaan tersebut berlangsung dalam serangkaian kegiatan Apresiasi dan Audiensi bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai tindak lanjut kerja sama antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan UNODC (United Nation Office On Drugs and Crime).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakajati Sumatera Utara Edyward Kaban, SH, MH yang mendampingi Direktur TP Narkotika dan Zat Aditif Lainnya pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, DR. Darmawel Aswar S.H, M.H. beserta rombongan, perwakilan dari UNODC, Aspidum Kejati Sumut, Kajari Medan, Kajari Belawan, Kajari Deli Serdang, dan Kajari Binjai beserta para Kasi Pidum.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH., melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Riachad SP. Sihombing, SH, MH., menyambut baik dan berterima kasih atas apresiasi dari pimpinan dengan diterimanya Penghargaan dari Jampidum Kejaksaan Agung RI.
Ia berharap upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dapat sejalan dengan program rehabilitasi terhadap penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sebagaimana yang telah diatur dan diamanatkan oleh Jaksa Agung RI.