kip lhok
Beranda / Berita / Kemendag Diminta Transparan Soal Impor Bawang Putih

Kemendag Diminta Transparan Soal Impor Bawang Putih

Kamis, 08 Juni 2023 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta transparan soal kebijakan impor bawang putih. Prosedur hingga aturan terkait impor harus jelas.

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mewanti-wanti kebijakan tersebut. Pasalnya, beberapa waktu lalu ada penahanan produk holtikultura oleh Kementerian Pertanian akibat tidak adanya Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). 

"Belajar dari situ memang ada dugaan kuat praktik impor lainnya diduga tidak memenuhi prinsip good governance, akuntable, dan transparan. Intinya tidak bisa dipertanggungjawabkan dan prosedurnya tidak jelas," ujar Yeka dalam keterangan yang dikutip Rabu (7/6/2023).

Ombudsman sudah meminta data awal ke Kemendag dan Kementerian Pertanian terkait data penerima impor 5 tahun terakhir. Kemudian, data penerima RIPH dari Kementan juga jadi kajian Ombudsman.

"Ombudsman akan melakukan investigasi terkait tata kelola dalam pelayanan dalam pemberian izin impor baik Kemendag dan Kementan," ujar Yeka.

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengingatkan pemerintah agar menjalankan kebijakan impor sesuai dengan aturan perundang-undangan. Pemerintah tidak boleh mengistimewakan importir dalam urusan perizinan.
 

"Oleh karena itu, harus ada pemerataan terhadap mereka yang sudah mendapatkan izin impor, ya diberikan lah," ucap Firman. 

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mendesak agar pemerintah dan aparat menindak tegas apabila terjadi praktik kongkalingkong dalam izin impor bawang putih. Menurut dia, izin impor juga mestinya tak dipersulit. 

"Karena tidak fair. Misalnya importir yang sudah mengajukan izin tapi izinnya tidak dikeluarkan. Lalu, ada misalnya importir izin khusus dipersulit, maka yang importir khusus ini harus mengambil dari importir umum, ini tidak fair," ujar Firman. 

Sementara, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Mufti Anam mengungkapkan terdapat 163 izin RIPH yang dikeluarkan pada Februari 2023. Namun, yang baru dikeluarkan 35. Alasannya, karena importir yang ingin mendapatkan izin harus membayar per kilo dari izin yang ingin dikeluarkan.

“Kalau kita total dalam 1 tahun ada 500 ribu impor bawang putih, maka ada Rp1,5 triliun uang yang dinikmati mafia impor bawang putih," ujar Mufti. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga membantah jika ada mafia impor bawang putih di Kemendag. Jika terindikasi ada mafia bawang putih di jajarannya, Zulkifli mengaku tak segan-segan untuk memprosesnya ke ranah hukum. 

"Silahkan dilaporkan langsung ke Kepolisian atau Kejaksaan Agung," kata Zulhas saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (6/6/2023).

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda