Beranda / Berita / Kepala BPMA: Tetap Optimis Performance di Tahun 2021 Semakin Baik

Kepala BPMA: Tetap Optimis Performance di Tahun 2021 Semakin Baik

Kamis, 24 September 2020 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Teuku Mohamad Faisal, Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Foto: Istimewa


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperoleh pagu anggaran untuk tahun 2021 sebesar Rp7 triliun. Jumlah tersebut disetujui dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI tentang penyesuaian Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2021. Dari total 7 triliun Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) kucuran dana sebesar Rp69 miliar di tahun 2021 nantinya. 

Saat dialeksis.com (24/09/2020) langsung konfirmasi ke Teuku Mohamad Faisal, Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) membenarkan pengesahan anggaran sebesar 69 M untuk BPMA,"Iya benar sekali. Alhamdulillah itu pengesahan dari sidang pengesahan Kementerian ESDM di komisi 7 DPR RI," ujarnya. 

Namun Faisal selaku Kepala BPMA sedikit pesimis, memang tahun depan sedikit terjal dan sulit. Anggaran yang diberikan mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Walaupun mengalami penurunan keyakinan dan optimis dari Faisal menyatakan,"Insyaallah BPMA tidak akan turun performance ditahun 2021. Sedapat mungkin kami melakukan semua program yang telah dibuat dan direncanakan," tegasnya. 

Ia menjelaskan lagi, 69M itu tidak ada yang dianggarkan khusus untuk proyek. Semua dialokasikan untuk 2 program yang dicanangkan tahun depan. Kedua program itu menyangkut program energi dan kelistrikan dan program dukungan manajemen. 

Selama pelaksanaan program Faisal memberikan informasi, bahwa akan dilakukan setiap quartal untuk mereview capaian dan hasil/output kerja secara kelembagaan. 

Dirinya menambahkan, program tersebut dilaksanakan didaerah wilayah kerja migas (kkks). Sementara saat ini sumber Migas tersebut ada di Aceh Timur, Aceh Utara dan Bireun, Pidie. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda