kip lhok
Beranda / Berita / Ketua Panwaslih Aceh: Relawan Pemilu Tak Bisa Diikat dengan Konsekuensi Hukum

Ketua Panwaslih Aceh: Relawan Pemilu Tak Bisa Diikat dengan Konsekuensi Hukum

Jum`at, 22 Desember 2023 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra mengatakan keberadaan relawan pemantau pemilu tidak bisa diikat dalam konsekuensi hukum, karena relawan berangkat dari partisipasi masyarakat untuk melihat proses pemilu mana yang terbaik dan buruk.

"Mestinya kegiatan relawan ini tidak melibatkan ASN struktural, karena ASN itu harus netral," ujarnya kepada Dialeksis.com, Jumat (22/12/2023).

Agus menjelaskan, seorang relawan itu bergerak karena kepedulian mereka dalam Pemilu, relawan punya cara pandang sendiri terhadap kandidat tertentu.

"Relawan dan pemantau pemilu itu semangatnya positif sekali, tetapi kehadiran mereka juga tidak bisa dibebaskan sesuka hati, ada aturannya," terangnya.

Kata Agus, jika kegiatan relawan sudah mengarahkan ke unsur SARA dan hoax, maka itu harus dihindari dan ditindak.

"Karena itu pemahaman sistem pemilu dan strategi pemecahan masalah juga sangat diperlukan oleh para relawan," tambahnya.

Hal lain juga, relawan diperlukan untuk menjaga independensi pemantau, agar mereka tidak menjadi pemantau partisan bagi partai tertentu yang mana relawan menjadi simpatisan parpol tersebut.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda