kip lhok
Beranda / Berita / Kini Outlet Bisa Daftarkan 1 NIK Lebih dari Tiga Nomor

Kini Outlet Bisa Daftarkan 1 NIK Lebih dari Tiga Nomor

Selasa, 15 Mei 2018 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi : KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI




DIALEKSIS.COM | Jakarta - Setelah melakukan demo berkali-kali, akhirnya para penjual SIM card diberikan kewenangan oleh pemerintah terkait registrasi kartu prabayar.


Hasil kesepakatan menyebutkan bahwa saat ini outlet dapat melakukan registrasi satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk lebih dari tiga nomor. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Kesatuan Niaga Celler Indonesia (KNCI) Qutni Tysari kepada detikINET, Selasa (15/5/2018).


Qutni mengatakan tuntutan KNCI yang menolak dan mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, khususnya pada Pasal 11 yang berisikan pembatasan registrasi, yakni satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk tiga kartu perdana, tidak dicabut.


"Bentuknya bukan pencabutan Pasal 11, tapi diberikan kewenangan kepada outlet terdaftar untuk melakukan registrasi nomor ke-4 dan seterusnya," ujar Qutni.


Baca juga: Reaksi Menkominfo Ketika Dituntut Lengser oleh Pedagang SIM Card



Kesepakatan pemerintah, operator, dan KNCI ini menghasilkan keputusan seperti outlet wajib membuat laporan nomor-nomor yang diregistrasikan kepada operator. Dan, apabila registrasi dilakukan terhadap lebih dari 10 (Sepuluh) kartu perdana, outlet wajib melaporkannya kepada operator.


Dalam kesepakatan ini juga, operator operator wajib segera memberikan lisensi kepada outlet untuk implementasi kesepakatan ini yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS). Pemberian lisensi kepada outlet ini paling lambat harus terselenggara pada tanggal 21 Juni 2018.


"KNCI berharap semua pihak yg menandatangani kesepakatan Pertemuan Kemaren berkomitmen subyek segera merealisasikannya," ungkap Qutni.


Kesepakatan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 14 Mei Tahun 2018, bertempat di Ruang Aspirasi, Gedung Kementerian Sekretariat Negara Sayap Timur Lantai II, Jakarta.

pembahasan antara pemerintah, operator, dan KNCI tersebut melahirkan tujuh poin. Berikut isi lengkapnya:

Berita Acara

Pada hari ini, Senin tanggal 14 Mei Tahun 2018, bertempat di Ruang Aspirasi, Gedung Kementerian Sekretariat Negara Sayap Timur Lantai II, telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Penanganan Aspirasi dari Kesatuan Niaga Celullar Indonesia (KNCI) yang intinya menyepakati:

1. Gerai operator atau mitra outlet hanya membantu registrasi pelanggan, tidak melakukan registrasi dengan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik outlet;

2. Tidak ada pembatasan jumlah nomor yang diregistrasi dalam sistem registrasi melalui oulet;

3. . Outlet bertanggungjawab sepenuhnya atas segala akibat hukum yang timbul akibat registrasi yang dilakukan oleh outlet;

4. Outlet wajib membuat laporan nomor-nomor yang diregistrasikan kepada operator;

5. Apabila registrasi dilakukan terhadap lebih dari 10 (Sepuluh) kartu perdana, outlet wajib melaporkannya kepada operator;

6. Operator wajib segera memberikan lisensi kepada outlet untuk implementasi kesepakatan ini yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS);

7. Sistem registrasi sebagaimana tersebut pada butir (6) paling lambat harus terselenggara pada tanggal 21 Juni 2018.

(Detikinet)

Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda