Korban Penipuan Robot Trading Terus Bertambah, Polri Diminta Serius Usut
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Korban penipuan robot trading terus bertambah di Indonesia. Ratusan korban telah menjadi korban penipuan sistematis oleh oknum-oknum yang menjanjikan keuntungan besar dari robot trading. Situasi ini menuntut kepolisian untuk serius mengusut kasus-kasus penipuan semacam ini.
Teranyar, kepolisian berhasil menangkap dua afiliator robot trading Fin888 yang berinisial PS dan CC. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena menjanjikan keuntungan 8-10 persen per bulan kepada korban. Mereka diduga telah menipu ratusan korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
”Kami percaya sistem peradilan dan hukum di Indonesia masih bagus dan baik. Kami yakin di Indonesia ini tidak orang yang kebal hukum," ujar kuasa hukum korban robot trading FIN888, Oktavianus Setiawan, melalui keterangan tertulis, Minggu (2/4/2023).
Menurut dia, pihak yang bersalah mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia mendukung Polri menindak siapa saja tanpa pandang bulu, jangan sampai terganggu oleh pihak-pihak mencoba melindungi dugaan penipuan.
"Karena kami bersama ratusan korban Fin888 yang berjumlah saat ini 650 Korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp135 miliar akan selalu mengawal kasus ini bersama-sama,” ujar Oktavianus.
Dia berharap kasus ini segera disidangkan sesuai aturan. Bersama para korban, dirinya terus berupaya meminta atensi semua pihak, mulai Presiden Joko Widodo hingga Komisi III DPR.
"Termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi III DPR RI, Kemenkopolhukam, termasuk semua jajaran petinggi kepolisian," kata dia.
Pihaknya meminta polisi secara khusus, yakni penyidik yang menangani kasus Fin888 bekerja profesional. Mereka mesti menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jangan ada kesan penyidik bergerak lamban karena ada pihak berkepentingan di perkara ini.