KPK Tegaskan Bakal Sikat Praktik Jual Beli Jabatan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bakal menindak segala bentuk tindak pidana korupsi. Termasuk korupsi dalam bentuk praktik jual beli jabatan.
"Jadi praktik-praktik jual beli jabatan, kita sikat. Tunggu saja waktunya. Siapapun melakukan pasti tertangkap," kata Firli dalam kegiatan Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022 yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/4/2021).
KPK berulang kali menjerat para pelaku jual beli jabatan baik di tingkat pemerintah aerah maupun pemerintah pusat. Beberapa di antaranya mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil, mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, hingga mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR Romahurmuziy.
Firli menekankan, pihaknya akan mendalami setiap informasi mengenai jual beli jabatan.
"Terkait dengan korupsi jual beli jabatan, sudah terlalu banyak yang kita tangkap. Gubernur ada, bupati ada, semuanya ada. Dan seluruh informasi yang disampaikan KPK, baik yang dimuat media maupun tidak dimuat media, itu pasti kita tindaklanjuti," kata Firli.
Dalam upaya mengejar tindak pidana korupsi jual beli jabatan ini, kata Firli, KPK bekerja berdasarkan informasi yang ada. Informasi tersebut dalami KPK dalam rangka untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.
"Dengan adanya keterangan saksi dan barang bukti akan membuat terangnya suatu perkara korupsi itu sendiri. Kalau itu sudah menjadi pidana perkara korupsi, pasti menemukan tersangka," jelasnya.
Firli menekankan praktik jual beli jabatan merugikan masyarakat. Hal ini lantaran praktik ilegal tersebut menghasilkan aparatur negara yang tidak berintegritas.
"Padahal kita tahu, korupsi itu disebabkan oleh rendahnya integritas," tegas Firli.
Terkait praktik jual beli jabatan ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan dugaan jual beli jabatan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) harus menjadi perhatian KPK. Isu dugaan jual beli jabatan ini berembus berdasarkan hasil temuan salah satu media massa.
Menurut Boyamin, jika benar terjadi jual beli jabatan, maka KPK harus mengusut hal tersebut.
"Jika benar ada dugaan jual beli jabatan di Kemdes otomatis harus menjadi perhatian KPK," kata Boyamin kepada awak media, Selasa.
Boyamin menegaskan, KPK dan penegak hukum lain, harus mengusut dugaan tersebut. Setidaknya, kata Boyamin, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan investigasi bagaimana pola pengisian jabatan eselon I di kementerian tersebut.
"Dan juga dicek eselon I yang diberhentikan lalu diganti itu apakah juga ada persoalan-persoalan jadi perlu didalami lah. Kemudian proses berikutnya mudah-mudahan KPK memasang radarnya untuk melakukan penyadapan dugaan jual beli jabatan di Kemdes PDTT. Ini harapannya tinggal KPK melakukan penyadapan," katanya.
Tak hanya itu, Boyamin meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga perlu melakukan evaluasi terhadap kementerian terkait. Dikatakan, tidak mungkin, isu dugaan jual beli jabatan muncul begitu saja jika tidak ada indikasi bocoran dari orang dalam.
"Jadi otomatis proses ini perlu dilakukan pendalaman, penyelidikan oleh setidaknya Inspektorat Jenderal Kementerian Desa. Tapi mungkin orang tidak akan percaya. Karena rasanya tidak mungkin inspektorat di Kemendes melakukan investigasi di Kemdes," kata Boyamin.[Beritasatu]