KPK Tidak Perpanjang Masa Tugas Brigjen Pol Endar Priantoroa
Font: Ukuran: - +
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan, Brigjen Endar Priantoro. Pengumuman ini dibuat oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, yang menyatakan bahwa masa tugas Endar berakhir pada 31 Maret 2023.
Keputusan untuk memberhentikan Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK diduga merupakan bagian dari restrukturisasi organisasi KPK.
"Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Ali membenarkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK. Namun, KPK sebelumnya tidak meminta masa tugas Endar di KPK diperpanjang.
"Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," ujar Ali.
Diketahui, KPK meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto. Firli beralasan, mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Di sisi lain, beredar kabar bahwa terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK, termasuk Endar dan Karyoto, mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E. Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E. Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya.
Keputusan perpanjangan masa tugas Endar Priantoro di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Jadi Kapolda Metro Jaya, Bagaimana dengan Brigjen Endar Priantoro? Surat itu diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri. "Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," ujar Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).