KPK Ungkap Kasus Korupsi Bansos, Begini Penjelasan Jubir
Font: Ukuran: - +
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa beras di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos). Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.
KPK telah melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait dugaan korupsi dalam pengadaan bansos beras di Kemensos. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi praktik korupsi yang terjadi dalam proses pengadaan dan penyaluran bansos beras tersebut.
"Dulu (kasus Juliari) kan hanya menyangkut suap, sementara informasi yang beredar di masyarakat kita mendapati (bukti lain), setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Alex menjelaskan permainan kotor lainnya yang ditemukan yakni vendor yang tidak kompeten dalam menyalurkan bansos. Perusahaannya diketahui bukan penyedia maupun pendistribusi sembako.
"Dia memenangkan lelang atau ditunjuk sebagai penyedia sembako tapi ternyata kemudian dia mensubkontrakkan ke perusahaan yang lain," ucap Alex.
Akar permasalahan dari permainan kotor itu kini dicari. KPK meyakini kerugian negara dari ulah para tersangka ini sudah timbul.
"Kita melihat ini dari sisi ketentuan tidak sesuai, dan kami menduga ada terjadinya kerugian keuangan negara, jadi, ke pasal dua pasal tiga," tegas Alex.
Kasus ini sudah di tahap penyidikan. KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut.
KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan. KPK berharap para tersangka kooperatif selama proses hukum berjalan.