KPK Ungkap Macam-macam Modus Korupsi di BUMN
Font: Ukuran: - +
Ipi Maryati Juru Bicara bidang Pencegahan KPK
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan macam-macam modus korupsi yang kerap terjadi di lingkup badan usaha milik negara (BUMN). Dua di antaranya, yakni terkait suap hingga jual beli jabatan.
"Yaitu terkait tingkat keyakinan risiko kejadian suap dan gratifikasi, persepsi keberadaan trading in influence, risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa, risiko konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM, risiko penyalahgunaan fasilitas kantor, risiko penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas, risiko penyalahgunaan anggaran SPJ honor, serta risiko jual beli jabatan dalam promosi dan mutasi," ungkap Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Rabu (31/5/2023).
Ipi Maryati menyampaikan, KPK telah menangani banyak kasus korupsi di lingkup BUMN. Kasus-kasus tersebut antara lain suap pengadaan pesawat dan mesin di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, proyek fiktif di PT Waskita Karya, dan PT Nindya Karya.
Kementerian BUMN sebetulnya masih memiliki catatan positif dalam survei penilaian integritas (SPI). Hanya saja, trennya menunjukkan terjadi penurunan.
"Kementerian BUMN meraih skor cukup tinggi pada pelaksanaan SPI 2022 yaitu 81,5 dari skor rata-rata nasional 71,94. Skor ini turun dari sebelumnya di tahun 2021 meraih 83,3," tutur Ipi Maryati.
Untuk itu, KPK telah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian BUMN. Rekomendasi tersebut dalam rangka perbaikan demi mencegah terjadinya korupsi.
"Dari hasil SPI tersebut KPK juga telah memberikan rekomendasi dan bersama-sama Kementerian BUMN menyusun rencana aksi perbaikan yang implementasinya dimonitor oleh KPK," ujar Ipi Maryati.