Beranda / Berita / KPU Diminta Profesional, Calon Peserta Pemilu yang Tak Sesuai Aturan Mesti Tolak

KPU Diminta Profesional, Calon Peserta Pemilu yang Tak Sesuai Aturan Mesti Tolak

Sabtu, 21 Oktober 2023 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta dapat bersikap profesional. KPU terlebih dahulu harus melakukan rapat dengan DPR ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan persyaratan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Peraturan KPU (PKPU) yang telah dibuat mengenai pendaftaran capres-cawapres yang masih menyebut usia 40 tahun wajib dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah dalam membuat aturan," ujar koordinator aksi Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) Faisal Ngabalin dalam keterangan tertulis, Jumat (20/10/2023).

Faisal menegaskan putusan MK tidak bisa langsung dieksekusi tanpa adanya proses perubahan PKPU. Sehingga, ia meminta KPU dapat menolak bacapres dan bacawapres yang tidak memenuhi syarat.

Ia menilai apabila calon peserta pilpres yang tak sesuai dengan persyaratan tetap diloloskan, maka KPU tak bersikap profesional. Ia mengingatkan KPU harus menjaga amanat reformasi agar demokrasi tetap berjalan sesuai aturan.

"Tolak segala bentuk tindakan menghalalkan segala cara untuk melanggengkan kekuasaan," tegasnya.

Lebih lanjut, Faisal sempat menyampaikan sejumlah aspirasi kepada KPU melalui aksi damai. Tuntunnya antara lain mendesak KPU harus taat aturan.

KPU jangan melanggar undang-undang dengan merevisi PKPU tanpa konsultasi dengan DPR dan pemerintah, KPU harus melakukan audiensi dengan MK. Lalu, KPU tak boleh berpedoman pada putusan yang cacat hukum.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda