KPU Gelar Coklit Data Pemilih Serentak
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2019 secara serentak pada 17 April hingga 17 Mei 2018, bagi pemilih di dalam negeri maupun di luar negeri.
"Gerakan coklit serentak yang dilakukan pantarlih (panitia pemutakhiran data pemilih) untuk dalam negeri akan dilaksanakan di 133 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (17/4).Arief mengatakan 133 kabupaten/kota tersebut berada di 17 provinsi, di luar 17 provinsi yang melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub). 17 provinsi tersebut termasuk DKI Jakarta, DIY, dan Papua Barat yang tidak melaksanakan pilgub. "Sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Pemilu, daerah yang tengah mengadakan Pilkada 2018 tidak dilakukan coklit," ungkap dia.
Gerakan coklit serentak dalam negeri akan dilaksanakan pantarlih sebanyak 141.626 orang untuk mencoklit 141.626 tempat pemungutuan suara (TPS) di 18.856 desa/kelurahan, dan 1.637 kecamatan di 133 kabupaten/kota. Jumlah anggota PPS sebanyak 56.568 orang dan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) sebanyak 4.911 orang.Dari 133 kabupaten/kota tersebut, jumlah Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sebanyak 32.693.688 pemilih dan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 30.683.686 pemilih. Berdasarkan data DP4 tersebut, jumlah pemilih pemula sebanyak 1.953.799 pemilih.
Untuk pelaksanaan coklit dalam negeri akan digelar apel coklit serentak di seluruh Indonesia pada pukul 08.00 WIB, 09.00 Wita dan 10.00 WIT. "Komisioner KPU di 133 kabupaten/kota tersebut juga akan disebar untuk mendampingi pantarlih dalam melaksanakan coklit serentak," kata dia.