Beranda / Berita / KPU RI Batasi Usia Petugas KPPS Maksimal 50 Tahun

KPU RI Batasi Usia Petugas KPPS Maksimal 50 Tahun

Selasa, 13 Juni 2023 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua KPU Hasyim Asyari




DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asyari, mengumumkan keputusan pihaknya untuk menetapkan batasan usia bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Menurut KPU, petugas KPPS yang diangkat untuk tugas pemilihan memiliki batasan usia maksimal 50 tahun.

Keputusan ini diambil dengan pertimbangan untuk memastikan bahwa petugas KPPS memiliki energi dan kesehatan yang optimal dalam menjalankan tugas mereka selama proses pemungutan suara. 

KPU ingin memastikan bahwa petugas yang ditugaskan dapat menjalankan tugas mereka dengan baik dan menghadirkan pelayanan yang berkualitas kepada pemilih.

Hal itu, kata dia, mengacu pada kasus meninggalnya 894 petugas KPPS pada Pemilu 2019.  

"Maksimal usia 50 tahun, karena evaluasinya yang meninggal itu usianya di atas 50 tahun pada pemilu 2019," kata Hasyim Asyari dikutip Selasa, (13/6/2023).

Hasyim mengatakan, berdasarkan temuan KPU, rata-rata usia petugas KPPS yang meninggal dunia pada 2019 silam, di atas 50 tahun. Lalu, ada juga yang meninggal karena komorbid atau memiliki penyakit bawaan, seperti serangan jantung, diabetes dan hipertensi. 

Hasyim juga memastikan petugas KPPS pada pemilu 2024 mendapatkan perlindungan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang jaminan sosial tenaga kerja. 

Dalam instruksi itu juga ada arahan kepada kementerian dan pemerintah daerah untuk memberi jaminan sosial bagi penyelenggara pemilu.  

"Ada arahan-arahan kepada sejumlah kementerian dan juga kepada semua gubernur. Kepada semua bupati, walikota untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara pemilu," imbuhnya. 

Sebelumnya diberitakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pengawasan kesehatan terhadap petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu Serentak 2024. 

"Kenapa Komnas HAM memberi perhatian soal ini? Karena salah satu hak warga negara adalah hak atas kesehatan, hak hidup; dan itu bukan hanya warga secara umum, tapi juga termasuk penyelenggara pemilu," kata Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Jumat, 12 Mei 2023.

Menurut Pramono Ubaid, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus menjamin kesehatan petugas di tempat pemungutan suara (TPS) karena hal itu merupakan hak asasi yang perlu dipenuhi.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda