Beranda / Berita / Kunjungi Dialeksis, Kata Irdam: Kajati Akan Diperiksa Panwaslih!

Kunjungi Dialeksis, Kata Irdam: Kajati Akan Diperiksa Panwaslih!

Kamis, 09 Mei 2019 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Irdam SH MH, mengunjungi Kantor Dialeksis.com di Lamdingin, Banda Aceh, Kamis (9/5/2019) sore. Bukan tanpa alasan. Kedatangannya untuk memantau perkembangan media lokal di Aceh.

Irdam yang berpakaian dinas disambut oleh CEO Dialeksis.com, Aryos Nivada, beserta jajaran redaksi. Eks Wakil Kajati Sumatera Barat ini baru pertama kali bertugas di Aceh. Dia dilantik sebagai Kajati Aceh pada pertengahan Oktober 2018, menggantikan Dr Chaerul Amir SH MH.

"Kajati akan diperiksa Panwaslih'. Waduh! Seram itu. Langsung oplah naik. Caranya begitu mencari duit. Buat sensasinya, tapi isinya gak ada," Irdam berkelakar.

"Kajati sidak Kantor Dialeksis," balas Aryos Nivada. "Itu baru banyak yang baca," timpal Kajati Aceh seraya tertawa.

Kelakar itu dilontarkan Irdam menggambarkan fenomena media online yang bertebaran di Indonesia saat ini, termasuk di bekas wilayah kerjanya, Padang, dan sekarang Aceh. Menurutnya, banyak media online membuat judul berita bombastis demi mengejar traffic. Tapi isi beritanya tidak sesuai.

Dia mencontohkan, suatu kali ada kasus salah pemberitaan di Padang. "Ada yang memberitakan begini: ‘Kontraktor A menang karena dibeking oleh Kapolda Sumbar’. Ini jabatan. Oh, Kapolda tersinggung," ceritanya.

Kemudian terbukti, kata Irdam, penulis berita itu bukan wartawan. Seharusnya dia konfirmasi dulu ke Kapolda Sumbar. "Atau dia tulis ‘oknum Polda Sumbar’. Tapi ini langsung ‘dibeking oleh Kapolda Sumber’, marah dong Kapoldanya."

Irdam yang saat itu menjabat Wakil Kajati Sumbar, didatangi oknum wartawan yang bersangkutan bersama rekan-rekannya. Mereka demo.

"Saya bilang, kalian ngapain demo untuk apa? Kalau demo begini, lu mau gak gua P21? Lu datang ke Kapolda minta maaf. Dia kasih maaf gua kasih P21," imbuhnya.

Makanya, dia tegaskan kepada media massa, terutama media online di Aceh, agar tidak sembarangan menulis berita. Tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik dan peraturan media siber.

"Alhamdulillah Dialeksis.com sudah terdaftar di Dewan Pers," sela Aryos Nivada.

Irdam lantas mengusulkan ide membentuk Forum Komunikasi Media Siber Kejaksaan di Aceh. "Jadi nanti Kajati akan distribusikan berita kepada media yang terdaftar di forum itu saja. Informasinya biar satu atap," kata Kajati Aceh.(red)


Keyword:


Editor :
Makmur Dimila

riset-JSI
Komentar Anda