Larikan Diri Saat Diringkus, DPO Kasus Pencurian Lembu di Pidie Dilumpuhkan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Hakim
DIALEKSIS.COM | Sigli - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie melumpuhkan seorang pria bernama Boyhaki alias Si Boy, Minggu (9/5/2021).
Boyhaki merupakan satu dari empat buronan polisi berdasarkan daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian ternak warga.
Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Ferdian Candra,S.Sos, MH, mengatakan polisi mengamankan Boyhaki di rumah istrinya di Gampong Barat, Kecamatan Pidie, sekira pukul 20.00 WIB.
"Penangkapan atas informasi warga bahwa salah satu tersangka sedang berada di rumah istrinya," kata AKP Ferdian, Senin (10/5/2021).
Saat penangkapan, kata dia, tersangka berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.
"Petugas menghadang pelaku dengan mobil dan menyuruh pelaku untuk berhenti, namun pelaku malah meninggalkan sepeda motornya dan melarikan diri ke areal tambak," katanya.
Lalu, kata dia, tim Opsnal memberikan tembakan peringatan namun tidak digubris. Sehingga tim memberikan tembakan terukur ke arah pelaku dan berhasil melumpuhkan kaki kanan.
"Sudah kita beri tembakan peringatan tapi dia kabur," katanya.
Usai diamankan, pelaku dibawa ke IGD RSU Sigli untuk mendapatkan perawatan medis. Kemudian setelah mendapatkan perawatan medis pelaku dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Pidie untuk dimintai keterangan.
Boyhaki merupakan salah satu tersangka yang berhasil kabur saat disergap polisi beberapa waktu lalu saat berusaha kabur membawa ternak sapi milik warga.
Saat itu, polisi hanya menangkap SA alias Si Bit warga Gampong Lueng Dama, Kecamatan Delima, Pidie. Sementara empat tersangka lainnya berhasil melarikan diri.
Empat pelaku yang melarikan diri yakni, FZ (30) warga Beureuneun, Kecamatan Mutiara; RK (24) warga Blang Paseh Kota Sigli; BO (38) warga Keumala; dan BG (38) warga Pidie.
Terhadap 3 pelaku lainnya, kata Ferdian, Sat Reskrim Polres Pidie sudah mengantongi nama-namanya dan akan melakukan upaya penangkapan.
Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 4 Jo pasal 362 KUHP dan terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara. [HKM]