Kamis, 14 Agustus 2025
Beranda / Berita / LLDIKTI XIII Aceh Tegaskan Rusli Bintang Pemegang Hak Pengelolaan Unaya

LLDIKTI XIII Aceh Tegaskan Rusli Bintang Pemegang Hak Pengelolaan Unaya

Rabu, 13 Agustus 2025 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Rektor Universitas Abulyatama, Dr. Nurlis Effendi, S.H., M.H. Foto: doc Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polemik siapa pemilik sah pengelolaan Universitas Abulyatama (Unaya) akhirnya menemukan titik terang. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII Aceh (LLDIKTI XIII) menegaskan, Dr. (HC) Rusli Bintang melalui Yayasan Abulyatama Aceh adalah badan penyelenggara resmi kampus tersebut.

Kepastian ini disampaikan LLDIKTI XIII lewat surat jawaban kepada Pengadilan Negeri Jantho tertanggal 6 Agustus 2025. Surat tersebut menjadi bagian dari jawaban Tergugat XVIII dalam perkara perdata No. 13/Pdt.G/2025/PN Jantho antara Muhammad Rizky dkk. yang mengatasnamakan Yayasan Abulyatama Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) melawan Yayasan Abulyatama Aceh. Surat ini ditandatangani Ketua LLDIKTI XIII, Dr. Ir. Rizal Munadi, M.M., M.T.

Dalam 15 poin yang tertuang, LLDIKTI XIII secara tegas menolak seluruh klaim, tudingan, dan pernyataan penggugat. “LLDIKTI XIII tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan pihak penggugat,” tulis Rizal Munadi dalam dokumen tersebut. 

Pada poin pertama, LLDIKTI XIII menyatakan tidak akan menanggapi dalil yang tak relevan. Poin kedua menegaskan semua tuduhan “tidak benar”. Bahkan, pada poin ke-11 dinyatakan, “LLDIKTI XIII tidak pernah tahu keberadaan Yayasan Abulyatama Nanggroe Aceh Darussalam.”

Pernyataan paling krusial tertuang di tiga poin terakhir surat tersebut. Poin 13 menegaskan bahwa badan penyelenggara Unaya, sejak terbitnya SK Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 304/KPT/I/2019, adalah Yayasan Abulyatama Aceh. Poin 14 mengulang penegasan tersebut, sementara poin 15 menyatakan kesiapan LLDIKTI XIII menerima putusan hukum majelis hakim terkait sengketa kedua yayasan.

Rektor Universitas Abulyatama yang diakui LLDIKTI XIII, Dr. Nurlis Effendi, S.H., M.H., menyambut baik kejelasan ini. “Secara substansi, yang dibutuhkan sejak awal kasus ini adalah penjelasan seperti ini kepada publik. Memang terlambat, tapi setidaknya sekarang sudah jelas siapa yang berhak,” ujarnya di Banda Aceh, 12 Agustus 2025, didampingi tim kuasa hukum.

Menanggapi pertanyaan soal penggunaan kampus lama di Lampoh Keude, Aceh Besar yang kini dikuasai pihak Yayasan Abulyatama NAD Nurlis menyatakan tidak khawatir. 

“Soal aset kampus itu urusan yayasan. Kami fokus pada penyelenggaraan akademik. Kuliah bisa di mana saja, yang penting nyaman dan layak. Kami sudah siapkan lokasi yang bahkan lebih baik,” katanya.

Dengan penegasan resmi LLDIKTI XIII ini, sengketa pengelolaan Unaya tinggal menunggu ketukan palu majelis hakim PN Jantho.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI