Macam-Macam Rincian Santunan Korban Sriwijaya Air SJ 182
Font: Ukuran: - +
[Dok. ap]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jatuh di perairan Pulau Seribu, Jakarta, pada Sabtu (9/1) lalu. Pesawat itu membawa 62 orang, terdiri dari 50 penumpang dan 12 kru awak kabin.
Keluarga korban kecelakaan tersebut berhak menerima santunan dan ganti rugi dari sejumlah pihak.
Berikut rinciannya:
1. Ganti rugi maskapai sebesar Rp1,25 miliar per penumpang
Keluarga penumpang yang menjadi korban kecelakaan di pesawat berhak menerima ganti rugi. Sesuai Pasal 141 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.
Kemudian, pemerintah mempertegas aturan itu dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggungjawab Pengangkut Angkutan Udara.
Beleid tersebut berisi penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1,25 miliar per penumpang.
2. Santunan PT Jasa Raharja Rp50 juta per penumpang
Setiap penumpang angkutan resmi mendapatkan perlindungan dasar dari PT Jasa Raharja (Persero).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, dan udara adalah Rp50 juta untuk korban meninggal dunia. Nilai yang sama untuk santunan korban cacat tetap.
Sementara, untuk penggantian biaya penguburan bagi yang tidak mempunyai ahli waris akan diberikan santunan Rp4 juta dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulans sebesar Rp500 ribu.
3. Uang pertanggungan asuransi perjalanan
Keluarga penumpang yang memiliki asuransi perjalanan pribadi berhak mengajukan klaim uang pertanggungan kepada perusahaan asuransi terkait.
Besaran uang pertanggungan bergantung pada premi yang dibayarkan oleh penumpang yang menjadi peserta asuransi.
4. Manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan
Insiden Sriwijaya Air SJ 182 bisa masuk kondisi kecelakaan kerja apabila penumpang terkait dalam perjalanan dalam rangka bekerja.
Penumpang yang mengikuti program jaminan kecelakaan kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima santunan uang tunai.
Terdiri dari, santunan kematian sebesar 60 persen x 80 x upah sebulan (paling sedikit sebesar jaminan kematian Rp20 juta); biaya pemakaman Rp10 juta; dan santunan berkala sebesar Rp12 juta.
Bagi pekerja yang memiliki anak, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan beasiswa bagi anak yang masih sekolah sebesar Rp12 juta setiap pekerja.
Untuk menjadi menerima manfaat JKK, penumpang terkait sebelumnya membayar iuran sebesar 0,24 persen hingga 1,74 persen dari upah sebulan berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja.
Selain itu, ahli waris penumpang yang mengikuti program jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima santunan uang tunai. Jaminan kematian memberikan manfaat ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Rinciannya, santunan kematian Rp20 juta; santunan berkala 24 bulan sebesar 12 juta yang dibayar sekaligus, biaya pemakaman Rp10 juta; bantuan beasiswa 2 orang anak dari peserta dengan masa iuran minimal 4 tahun maksimal Rp174 juta.
Besaran iuran jaminan kematian 0,3 persen dari upah yang dilaporkan bagi pekerja penerima upah dan Rp6.800 bagi pekerja bukan penerima upah (CNN Indonesia).
- Kasus Perawat Putus Tangan, Pisau Mesin Rumput Dibawa ke Medan
- Pria Ini Sukses Jual Skincare dari India, Kantongi Omzet Rp500 juta per bulan
- KPK Keluarkan Edisi Terbaru Jurnal Integritas: Bahas Pelayanan Publik dan Pemberantasan Korupsi
- Corona di RI Hari Ini, Kasus Sembuh Tambah 6.628 Terbanyak DKI-Jabar