Mahfud MD Ditunjuk Presiden Jokowi Jadi Ketua Tim Pemantau Penyelesaian HAM Berat
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, sebagai Ketua Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No. 4/2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat, yang dikeluarkan pada tanggal 15 Maret 2023.
Tugas tim ini adalah untuk memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi penyelesaian secara non-yudisial terkait pelanggaran HAM berat di masa lalu oleh para menteri dan pimpinan lembaga yang diperintah oleh Presiden dalam Inpres No. 2/2023. Penunjukan Mahfud sebagai ketua tim ini menunjukkan kepercayaan Presiden Jokowi pada kemampuan dan kompetensi Mahfud dalam bidang politik, hukum, dan keamanan.
Dalam menjalankan tugasnya, tim ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat secara non-yudisial dan memberikan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM tersebut.
Selain itu, Tim Pemantau PPHAM juga bertugas melaporkan kepada presiden paling sedikit enam bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan hasil kerjanya. Masa kerja Tim Pemantau PPHAM hingga 31 Desember 2023.
Tim Pemantau PPHAM tersusun dari Tim Pengarah dan Pelaksanaan. Untuk Tim Pengarah, berikut susunannya: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebagai ketua dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai wakil ketua.
Sedangkan anggotanya terdiri dari 19 menteri dan kepala lembaga bawahan presiden yaitu: Menteri Dalam Negeri; Menteri Luar Negeri; Menteri Agama; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Keuangan; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Kesehatan; Menteri Sosial; Menteri Ketenagakerjaan.
Lalu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Pertanian; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Sekretaris Kabinet; Jaksa Agung; Panglima TNI; Kapolri; dan Kepala Staf Kepresidenan.
Mereka bertugas untuk memberikan arahan terhadap pelaksanaan tugas Tim Pelaksana, menetapkan alangkah penyelesaian permasalahan dan isu strategis, serta menetapkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi.