Masyarakat Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran dengan B - 462 / M/S/TU.00.04/06/2021, yang berisikan tentang menyemarakan peringatan HUT Republik Indonesia ke 76 tahun.
Dalam surat edaran tersebut tertulis, mulai tanggal 1 Agustus 2021, masyarakat diminta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing - masing, hingga sampai tanggal 31 Agustus.
Juga memasang umbul-umbul, spanduk dan lainnya, dengan menggunakan logo HUT Republik Indonesia ke 76 tahun, dengan desain yang bisa diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara, yaitu www.setneg.go.id.
Kemudian menyelenggarakan berbagai program, kegiatan, champaign, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bukan kemerdekaan.
Pada tanggal 17 Agustus 2021, pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB, agar aktivitas sejenak dan berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan.