MaTA Minta KPK Segera Jadwalkan Pemanggilan Kedua Irjen Kemenag Faisal Ali
Font: Ukuran: - +
Reporter : Biyu
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19 di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) Faisal Ali Hasyim awalnya menjadi salah satu saksi yang hendak diperiksa.
Namun, pada pemanggilan 13 Desember 2023 lalu, Faisal Ali Hasyim tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan KPK. Selanjutnya, KPK sedang menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Irjen Kemenag.
Menanggapi hal itu, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian meminta KPK segera memanggil Faisal Ali karena rentang waktu dari pemanggilan pertama sudah lewat 2 pekan lebih.
"Kasus ini harus jadi prioritas KPK, karena peristiwa tersebut terjadi pada saat kondisi negara sedang dalam pandemi," ujarnya kepada Dialeksis.com, Rabu (3/1/2024).
Lalu, kata Alfian, jika pada pemanggilan kedua nanti yang bersangkutan juga tidak berhadir, maka KPK bisa melakukan upaya paksa.
Alfian mengatakan, jika semua alat bukti mencukupi, KPK punya kewenangan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka walaupun tidak hadir pada saat pemeriksaan.
Dalam hal ini, kata Alfian, publik menaruh harapan besar pada lembaga anti rasuah Indonesia itu untuk menangani potensi tindak pidana korupsi.