Beranda / Berita / Melanggar Perizinan, KKP Tertibkan 9 Kapal Ikan

Melanggar Perizinan, KKP Tertibkan 9 Kapal Ikan

Jum`at, 26 Mei 2023 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan sembilan Kapal Ikan Indonesia (KII), yang melakukan pelanggaran ketentuan perizinan berusaha, di perairan Batam, Belawan dan Makassar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, sembilan Kapal tersebut ditemukan dalam operasi pengawasan selama satu Minggu terakhir.


Kata dia, seluruh kapal tersebut tidak memenuhi izin usaha sektor penangkapan ikan, di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya (WPPNRI).

“Selain tidak memenuhi perizinan berusaha sub sektor penangkapan ikan di WPPNRI, kapal-kapal tersebut juga diduga merupakan kapal izin Daerah yang menangkap ikan di atas 12 mil laut," kata Adin dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).


Adin memaparkan sembilan kapal perikanan yang ditertibkan tersebut meliputi KM. Bintang Cerah 1 (29 GT), KM. Berlian X (30 GT), KM. SAM ZAM 02 (19 GT), KM. BAJO AZARY 01 (9 GT), KM. Cipta Harapan 1 (30GT), KM. Semangat Jaya 89 (29 GT), KM. Fortuna Line 3 (30 GT), KM. Indah I (30 GT), dan KM. Mulia Indah 2A (30 GT).

Adin menegaskan, setiap Kapal Perikanan Indonesia (KII) wajib melengkapi Perizinan Berusaha sesuai dengan jalur dan daerah penangkapan ikannya.

Menurutnya, ketentuan perizinan berusaha tersebut justru memberikan ruang bagi kapal perikanan kurang dari 30 GT untuk beroperasi di atas 12 mil laut, dengan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.


"Jalur di atas 12 mil ini kan masuk wilayah perizinan berusaha kewenangan Pemerintah Pusat. Maka, kapal-kapal dengan ukuran di bawah 30 GT ini harus beralih dulu menjadi izin Pusat untuk kemudian dapat menangkap ikan di jalur tersebut," ucapnya.


Adin juga menegaskan KKP tak segan melakukan penghentian sebagai upaya untuk menjaga pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan dan bebas dari aktivitas illegal fishing, jika ditemukan kapal di bawah 30 GT beroperasi di atas 12 NM tanpa memperoleh izin dari Pusat.

Sementara itu, sembilan kapal perikanan tersebut saat ini tengah di ad hoc ke Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PSDKP terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses pengenaan sanksi administratif.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 320 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, setiap pelanggaran terhadap kegiatan penangkapan ikan di WPPNRI yang tidak memenuhi persyaratan Perizinan Berusaha akan dikenakan denda administratif.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda