Membakar Gunung Lancuk Leweng Warga Asir Asir Masuk Penjara
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Takengon – MY, 41, penduduk Asir Asir, Lut Tawar, Aceh Tengah, tidak menduga dia bakal masuk penjara. Petani ini harus masuk jeruji besi karena persoalan api. Jeratan hukumanya 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
Awal mulanya MY, membersihkan lahan perkebunan yang dia klaim sebagai miliknya, warisan dari orang tuanya, di kawasan destinasi wisata, Gunung Lancuk Leweng. Pembersihan lahan yang dilakukan MY dengan cara membakarnya.
Ranting dan dedaunan di area yang terbilang tandus ini, bila disatukan dengan api, akan merambat kemana mana. Amukan api itu tidak mampu dikendalikan MY, walau dia sudah berusaha memadamkanya.
Gunung Lancuk Leweng pada Sabtu (8/2/2020) berubah warna, saat matahari sedang terik dan hembusan angin yang kencang. Kepulan asap diiringi warna merah menjilati rerumputan yang ada diseputar kawasan kebun MY.
Berbagai pihak yang turun kelapangan untuk membantu memadamkan api, tidak mampu dalam waktu singkat berhasil memadamkanya. Dampaknya gunung Lancuk Leweng terbakar mencapai 8 hektar.
MY digelandang ke Mapolres Aceh Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Dia dikenakankan jeratan pembakaran lahan, pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 Undang – undang Republik Indonesia no. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Ketika digelar temu Pers, Rabu (12/2/2020) di Mapolres Aceh Tengah, MY, mengakui perbuatanya. Namun dia tidak ada niat untuk membakar gunung, namun dia hanya membersihkan lahan perkebunanya.
“Saya sudah berusaha memadamkan api agar tidak menjalar. Namun karena api melebar ke semua jurusan, saya tidak mampu memadamkanya, hanya satu sisi yang berhasil dipadamkan,” sebut MY, ketika ditanya media.
Menurut Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Riwayanto Diputra, S.IK MH, dalam konferensi Pers, berdasarkan keterangan dari pihak kehutanan area yang dibakar tersangka masuk dalam HPL (Hak Pengguna Lain).
Namun tersangka tidak memiliki dokumen yang menyatakan tanah tersebut miliknya, hanya disebutkan warisan dari orang tuanya. Barang bukti berupa mancis, pakaian yang dipergunakan tersangka, diamankan untuk barang bukti.
Menurut Kasat Reskrim yang diturut didampingi Kabag Sumda, AKP Jon Damanik, Kasubag Humas, AKP Zain Hamid, pihaknya pada tahun lalu juga sudah mengamankan seorang tersangka yang membakar lahan di Isaq, Kecamatan Linge.
“Kita menaruh perhatian terhadap banyaknya lahan yang dibakar. Untuk itu kepada masyarakat diharapkan jangan membakar lahan, karena dampaknya sangat besar. Lahan bisa dibakar, ada aturanya dan areanya tidak lebih dari 2 hektar,” jelas Kasat Reskrim.
Pembakaran lahan di Aceh Tengah kerap terjadi, teruma dimusim kemarau. Namun dampak dari pembakaran lahan itu sangat merugikan, bukan hanya kebun pemilik lahan, namun amukan apinya sering merambat, menjalar di luar jangkauan. (baga)