Menkes Cabut Aturan Vaksin Covid-19 Berbayar
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara resmi menghapus ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong (VGR) berbayar untuk individu.
Penghapusan itu seiring dengan penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Seperti dikutip laman resmi Kemenkes, permenkes tersebut ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021.
Aturan itu merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema VGR.
Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program VGR melalui perusahaan. VGR melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia di atas 18 tahun.
Hal tersebut berbeda dengan program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia di atas 12 tahun.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan program vaksin berbayar yang menurut rencana akan disalurkan via PT Kimia Farma (Persero) Tbk. Keputusan itu disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam video yang diunggah akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7/2021).
"Setelah mendapatkan masukan dan respons masyarakat, presiden telah memberikan arahan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut. Sehingga semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan seperti yang disampaikan bapak presiden sebelumnya," kata Pramono.[CNBC Indonesia]