Miris, Dua Perampok Sadis dan Cabul Asal Aceh Ditangkap di Muaro Jambi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Alfi Nora
Dua pelaku perampokan sudah ditahan di Mapolres Muaro Jambi [Dok.pilarjambi]
DIALEKSIS.COM | Jambi - Lagi-lagi aksi perampokan kembali terjadi, kali ini di Jambi. Perampokan itu disertai kekerasan terhadap korban, pelaku juga sempat melakukan pencabulan pada korban yang merupakan ibu rumah tangga di Desa Sungai Duren, Kabupaten Muaro jambi, Jambi.
Dua pelaku perampokan itu merupakan warga asal Aceh dan kini sudah ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Polsek Jaluko di tempat persembunyiannya seusai merampok, Rabu (13/1/2021).
Kedua perampok itu yakni, Abdul Malik (52) dan Marhaban (38) keduanya warga Aceh Tenggara, Aceh.
Menurut keterangan Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto mengatakan, kedua pelaku merampok ruko peralatan listrik milik korban di Desa Sungai Duren Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi.
“Kedua pelaku perampokan ini sengaja datang ke rumah pelaku dan membongkarnya dengan menggunakan linggis dan obeng serta sajam. Diperkirakan kerugian korban mencapai Rp30 juta,” ujarnya.
Saat ditangkap, pelaku yang sedang bersembunyi di kawasan perkebunan sawit berusaha melawan petugas. Tak mau terjadi sesuatu, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua pelaku.
“Sebelum beraksi pelaku sempat mengincar ruko korban dengan modus membeli peralatan listrik. Setelah itu, pada Rabu dini hari pelaku langsung beraksi dengan mencongkel ruko korban menggunakan obeng dan linggis,” katanya dalam gelar perkara, Rabu (13/1/2021).
Selain merampas harta benda milik korban, kedua perampok itu juga menyekap tujuh orang korbannya dan mengikat korban menggunakan lakban. Empat orang disekap di lantai dua dan tiga orang di lantai bawah. Mereka juga mengancam korban agar tidak berteriak.
“Jika korban melawan, pelaku mengancam korban menggunakan parang dan akan melukai korban,” ucapnya.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku ditahan di Mapolres Muaro Jambi dan terancam Pasal 365 dan pasal 287 tentang pencabulan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.