Muhammadiyah Sebut KPK Tamat di Tangan Presiden Jokowi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqqodas menyebut riwayat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tamat di tangan pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan itu ia sampaikan menyikapi penonaktifan 75 orang pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan. Diketahui sebagian dari 75 orang itu dikenal sebagai sosok-sosok yang berintegritas dan berdedikasi pada pemberantasan korupsi seperti penyidik senior Novel Baswedan dan penerima tanda kehoramtan Satyalancana Wira Karya, Sujanarko.
Busyro mengatakan KPK telah dilemahkan sejak Jokowi mengirim Surat Presiden ke DPR RI untuk merevisi UU KPK. Setelah itu, sejumlah peristiwa memperlemah KPK secara perlahan.
"Sejak UU KPK direvisi, dengan UU 19/2019, di tangan Presiden Jokowi lah KPK itu tamat riwayatnya. Jadi bukan dilemahkan, sudah tamat riwayatnya," kata Busyro saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (12/5).
Busyro menyampaikan posisi KPK pun makin lemah saat Firli Bahuri dkk terpilih menjadi pimpinan. Dan, sambungnya, pelemahan KPK yang semakin parah itu pun terlihat lewat tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan dalih untuk status kepegawaian menjadi ASN sesuai UU KPK hasil revisi pada 2019 silam.
Mantan pimpinan KPK itu menilai TWK tidak sesuai amanat konstitusi dan Pancasila. Tes itu, kata Busyro, juga tidak relevan sebagai syarat alih status pegawai.
"LBH Muhammadiyah dari PP Muhammadiyah sampai wilayah-wilayah sudah resmi akan menjadi kuasa hukum bersama yang lain untuk kuasa hukum 75 orang itu," tuturnya.
"75 orang itu harus dipulihkan kembali. Kalau tidak dilakukan Presiden, maka di era Presiden ini betul-betul remuk," imbuh dia yang juga pernah memimpin Komisi Yudisial sebagai ketua (2005-2010).
Diketahui pihak Istana sendiri sejauh ini belum mengeluarkan pernyataan apapun sejak TWK KPK menjadi polemik setidaknya dalam sepekan terakhir.
Namun, tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menegaskan tidak ada intervensi pemerintah dalam penonaktifan 75 pegawai KPK.
"Umpamanya ada yang memberikan penilaian bahwa ini ada upaya pemerintah dan intervensi presiden Joko Widodo dalam rangka menyingkirkan 75 orang pegawai KPK yang menolak UU KPK, ini pasti fitnah yang sangat murah dan menurut saya ini satu perilaku yang amat sangat biadab," kata Ngabalin, saat dihubungi CNNIndonesia.com.
"Mereka menuduh bahwa proses TWK suatu proses diada-adakan karena di-UU tidak ada rujukan pasal dan ayat tentang TWK. Ini orang-orang yang sebetulnya tidak saja tolol, tapi memang cara berpikir terbalik, otak-otak sungsang ini namanya."
Kritik atas TWK KPK dari Lapkesdam PBNU
Dihubungi terpisah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga mengkritik keputusan KPK menonaktifkan para pegawai yang tak lulus TWK. Mereka tak setuju jika KPK menonaktifkan pegawai hanya karena tak lulus TWK.
"Saya berharap penonaktifan ini bersifat sementara saja. Penonaktifan bukan pemecatan. TWK tidak bisa dijadikan satu-satunya standar untuk memecat seorang pegawai yang sudah bertahun-tahun mengabdi di KPK," kata Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lapkesdam) PBNU Rumadi Ahmad kepada CNNIndonesia.com, Rabu.
Lapkesam PBNU sendiri telah mengeluarkan surat resmi sebagai sikap atas TWK KPK yang kontroversial tersebut pada yang diteken Rumadi dan Sekretaris Lakpesdam PBNU Marzuki Wahid pada 8 Mei 2021.
Jaringan GUSDURian yang bertekad merawat Indonesia seperti amanat almarhum Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pun mengeluarkan sikap yang mengkritik TWK KPK serta penonaktifan 75 pegawai yang disebut tak lolos dari ujian tersebut.
Manifesto itu kemudian disampaikan terbuka pada 11 Mei lalu, diteken Koordinator Jaringan GUSDURian Alissa Wahid. Alissa sendiri dikenal sebagai putri sulung dari Gus Dur.
"Meminta Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan evaluasi total dan tidak menggunakan hasil penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan yang cacat moral tersebut untuk menyeleksi pegawai KPK," demikian poin kedua dari total lima poin sikap Jaringan GUSDURian tersebut.
GUSDURian mengingatkan bah KPK didirikan dengan proses yang panjang pascareformasi.
"Dimulai di era BJ Habibie, dibangun pondasi oleh KH Abdurrahman Wahid, dan diresmikan di era Megawati Soekarnoputri. Sudah seharusnya pemberantasan korupsi menjadi agenda utama negara, karena korupsi sangat menghancurkan sendi-sendi kehidupan," demikian tutup sikap Jaringan GUSDURian tersebut.
KPK Sebut Bukan Nonaktifkan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan 75 pegawai bukan dinonaktifkan, tapi diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut.
Ia menegaskan keputusan ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural.
Ali mengatakan penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di lembaga antirasuah tak terkendala dan menghindari permasalahan hukum terkait penanganan kasus yang tengah berjalan.[CNN Indonesia]