Munas Kohati Tuai Kontroversi, Penetapan Meisista Dinilai Ciderai Konstitusi Organisasi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Pontianak - Perhelatan para melati himpunan di arena Musyawarah Nasional Korps HMI-Wati (KOHATI) XXV masih terus berlanjut, walaupun direncanakan awalnya terlaksana mulai Tanggal 24 hingga 29 November 2023 namun forum sampai dengan Minggu, 03 Desember 2023 masih belum melahirkan Formature Ketua Umum KOHATI PB HMI Periode 2023-2025.
Pasalnya, beredar kabar di media massa bahwa telah terpilihnya salah satu kandidat (Sri Meisista) menjadi Formatur Ketua Umum KOHATI PB. Namun faktanya, Forum Munas dipaksakan berlanjut tanpa menyelesaikan dua masalah penting.
Pertama, presidium sidang tetap melanjutkan Pleno IV tanpa menemukan berkas persidangan yang hilang, sementara di dalam berkas yang hilang tersebut ada aturan tentang Pemilihan Formatur untuk lanjut ke putaran kedua dan keputusan tersebut disepakati secara musyawarah dan mufakat.
Kedua, forum yang menetapkan Saudari Sri Meisista sebagai Formatur tidak memenuhi syarat quorum, namun presidium sidang memaksakan menetapkan Saudari Meisista sebagai Formatur Ketua Umum Kohati.
Banyak pihak yang menyayangkan beredarnya berita tersebut, karena akan menciderai konstitusi dan sejarah akan terulang. Serta memberikan kesan ambisi dan politik praktis tanpa mengedepankan landasan AD/ART Kohati (Pedoman Dasar Kohati/PDK), alias inkonstitusional.