Nasir Djamil : Pilkada Serentak Berpeluang di Tahun 2024
Font: Ukuran: - +
Reporter : Baga
DIALEKSIS.COM| Jakarta - Muhammad Nasir Djamil, anggota DPR RI asal Aceh, memperkirakan peluang Pilkada serentak baru dapat dilaksanakan pada 2024. Beragam argumen disampaikan politisi PKS ini, sehubungan dengan ada pihak yang juga menginginkan Pilkada serentak sebelum 2024, karena banyak kepala daerah yang habis masa jabatanya pada 2022.
Menjawab Dialeksis.com, Minggu (29/11/2020) via selular, Nasir Djamil menjelaskan, undang-undang tentang Pilkada serentak di tanah air belum dibahas secara resmi. Masih dalam tahap diharmonisasikan dan disingkronkan.
Menurutnya, persoalan regulasi tentang Pilkada serentak ini masih di Badan Legislasi DPR RI. Memang ada beberapa fraksi yang mengusulkan pilkada serentak setelah tahun 2020 itu, dilaksanakan di 2024.
“Tetapi, ada juga fraksi fraksi yang belum sependapat. Namun bila melihat dinamika yang berkembang, anginya ke 2024,” sebut Nasir Djamil.
Menurutnya, banyak pertimbangan dalam persoalan Pilkada serentak yang waktunya belum dipastikan ini. Ada persoalan anggaran, melihat keuangan negeri ini juga. Kalau situasi pandemic masih berlangsung di 2020, atau tahun 2021, atau di 2022, maka peluang Pilkada serentak di tahun 2024 semakin besar.
Apakah selain pertimbangan pandemi, serta singkronisasi regulasi yang akan dibahas DPR, apakah dibutuhkan satu justifikasi yang kuat? Menjawab Dialeksis.com, Nasir Djamil menilai undang undang paket politik ini tergantung fraksi-fraksi di DPR RI.
“Jadi kita belum bisa mempridiksikan justifikasi apa yang bisa digunakan, karena saat ini masih dalam pembicaraan. Belum ada ke Mendagri atau pihak lainya. Persoalan ini masih di Banleg DPR RI. Masih dibadan legeslasi untuk diharmonisasikan. Mudah mudahan di Desember atau Januari tahun yang akan datang sudah diserahkan ke komisi II,” sebutnya.
Pihaknya tetap membangun komunikasi dengan semua pihak dalam persoalan ini. Nantinya setelah melalui pembahasan di fraksi-fraksi, pihaknya akan mengundang Mendagri, penyelenggara Pemilu, akademisi dan para pengamat untuk membahas persoalan Pilkada serentak, jelas Nasir Djamil.
Nasir Djamil anggota DPR RI utusan Aceh dari PKS di Komisi II DPR RI membidangani lingkup tugas; bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan.Pertanahan dan reforma agraria.
Mitra kerjanya; Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sekretariat Kabinet RI, Ombudsman RI (ORI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). (baga)