Nurhadi Dinilai Tak Langgar Kode Etik
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Surabaya - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya Eben Haezer menyebut jurnalis Tempo Nurhadi tak melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik saat meliput kasus Angin Prayitno Aji.
Hal itu dikatakannya usai diperiksa oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Timur terkait kasus penganiayaan terhadap Nurhadi oleh oknum aparat.
Eben dimintai keterangan dengan didampingi pengacara dari LBH Lentera dan LBH Surabaya yang menjadi bagian dalam Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis. Sebelumnya, penyelidik juga telah meminta keterangan dari dua redaktur Tempo serta anggota Dewan Pers.
"Penyelidik ingin tahu apakah rekan Nurhadi benar-benar anggota AJI Surabaya," ujar Eben, Rabu (14/3).
Penyelidik juga menanyakan tentang kedatangan Nurhadi pada 27 Maret 2021 malam di gedung resepsi pernikahan putra mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dengan putri mantan Karo Perencanaan Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yani.
"Penyelidik bertanya apakah kedatangan Nurhadi ke sana tanpa surat undangan, tidak melanggar peraturan yang ditetapkan di organisasi AJI," ucap dia.
Selama diperiksa Eben total ditanyai sebanyak 14 pertanyaan oleh penyelidik. Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkisar tentang status keanggotaan Nurhadi di organisasi AJI Surabaya.
Eben pun menyatakan di kalangan jurnalis, apa yang dilakukan Nurhadi dengan datang ke acara tersebut tanpa pemberitahuan adalah bagian dari investigasi untuk mengejar klarifikasi kepada Angin.
Apalagi, Nurhadi datang ke lokasi dengan persiapan khusus, misalnya mengenakan busana batik seperti halnya tamu pesta pernikahan pada umumnya.
"Jadi dalam hal ini, apa yang dilakukan Nurhadi tidak melanggar peraturan yang berlaku di AJI, baik itu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, maupun kode etik jurnalis yang diakui oleh AJI," ujar Eben.
Menurut Eben, kedatangan Nurhadi ke lokasi resepsi pernikahan adalah untuk mendapat keterangan dari Angin Prayitno Aji yang tersangkut kasus suap pajak yang kini ditangani KPK.
Dia datang ke sana karena selama ini Tempo belum berhasil mendapatkan kesempatan melakukan wawancara dengan Angin terkait kasus tersebut.
"Justru kedatangannya ke sana karena ada tanggung jawab dari Kode Etik di mana pemberitaan harus berimbang. Semua pihak, termasuk terduga diberikan kesempatan untuk menjelaskan kasus yang dihadapinya," kata dia.
Dia juga menganggap kedatangan Nurhadi ke sana dengan berpura-pura sebagai tamu resepsi merupakan bagian dari metode investigasi. Cara-cara seperti itu lazim dipergunakan dalam liputan investigasi untuk mengungkap isu-isu yang menjadi kepentingan publik.
"Toh pada akhirnya Nurhadi juga mengaku sebagai jurnalis. Dan kalau memang ada keberatan terhadap kedatangannya, maka seharusnya cukup diminta pergi. Tidak perlu sampai dianiaya dan dirusak peralatan kerjanya," pungkas Eben.
Kasus ini bermula ketika Nurhadi, ditugaskan Tempo, untuk melakukan investigasi keberadaan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, di sebuah acara pernikahan di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu (27/3).
Nurhadi didampingi Aliansi Anti Kekerasan Jurnalis yang terdiri dari AJI Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Pers, LBH Lentera dan LBH Surabaya kemudian melaporkan tindakan penganiayaan itu ke Mapolda Jatim. Laporan itu diterima dengan nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka meskipun Nurhadi dan sejumlah saksi serta terduga pelaku telah diperiksa. Terkait perkara ini, Nurhadi dan sejumlah saksi telah dinyatakan mendapatkan perlindungan dari LPSK.[CNN Indonesia]