OJK Peringatkan Influencer Suka Pompom Saham, Awas Hukuman Pidana Menanti!
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan lembaga jasa keuangan, khususnya pasar modal yang menggunakan jasa influencer, karena ada sanksi berupa ancaman pidana.
Fenomena ini disebut dengan istilah pompom saham atau diartikan sebagai upaya merekomendasikan saham tertentu oleh influencer di media sosial dengan tujuan mengajak masyarakat membeli atau menjual saham tanpa alasan fundamental yang jelas.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara memperingatkan aturan dalam memberikan rekomendasi saham juga diatur dalam Undang-undang Pasar Modal.
"Jadi kalau melakukan endorsement ke influencer harus hati-hati. Kalau publik beli atas endorsement tersebut dia bisa kena masalah," tuturnya di Bandung, Minggu (5/12/2021) dikutip dari Detikcom.
Tirta menjelaskan, pada pasal 34 disebutkan bahwa yang dapat melakukan kegiatan sebagai penasihat investasi adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
Kemudian dalam pasal 93 disebutkan setiap pihak dilarang dengan cara apapun membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga efek di bursa efek.
"Undang-undang pasar modal ini masih berlaku. Jadi masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang OJK," tambah Tirta.
Tirta mengingatkan jika influencer yang di-endorse melakukan rekomendasi ke publik maka bertentangan dengan aturan undang-undang tersebut, jika dia bukan penasihat investasi yang memiliki izin sesuai ketentuan.
"Jangan sampai ada conflict of interest. Maksudnya saya beli saham dulu terus pake influencer biar harga saham saya naik, kan bisa saja. Setelah naik lepas. Ini harus hati-hati, karena kalau salah ada ancaman pidananya dan itu harus berizin," tegasnya. [Detikcom]