Oknum Ketua KPPS Diamankan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu di Aceh Tenggara
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi KPPS. Foto: net
DIALEKSIS.COM | Aceh Tenggara - Oknum Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Lawe Aunan, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, telah diamankan oleh Polres Aceh Tenggara terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilu pada hari Rabu (14/2/2024).
Reza Farhan, Staf Bidang Pelanggaran Bawaslu Agara, mengkonfirmasi kejadian tersebut kepada media pada hari yang sama. Farhan menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di Desa Lawe Aunan, Kecamatan Ketambe. Oknum Ketua KPPS yang terlibat adalah Muhammad Kadapi dari TPS 02.
Kejadian bermula saat Kadapi, pada waktu istirahat, menyerahkan surat undangan Pemilih miliknya kepada Ketua KPPS TPS 01. Namun, Kadapi kemudian mengambil dan mencoblos 10 kertas suara secara langsung sebelum menuju tempat kotak suara.
Saksi dari partai politik melihat tindakan ini dan melaporkannya kepada Bawaslu Aceh Tenggara beserta bukti visual. Akibatnya, Kadapi diamankan oleh Polres Aceh Tenggara untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran tersebut. Farhan menekankan bahwa Bawaslu sedang melengkapi proses administratif pelaporan untuk diserahkan ke Gakkumdu agar segera ditindaklanjuti.
Selain itu, ada juga laporan pelanggaran pemilu dari Desa Lawe Petanduk, di mana seorang yang diduga bernama Regar mencoblos lebih dari lima kali kertas suara. Pelaku tersebut juga telah diamankan oleh Polres Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.Ik, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi, SH, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan oknum Ketua KPPS terkait indikasi kecurangan tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam kewenangan Bawaslu. Demikianlah informasi yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi, SH.