Beranda / Berita / Orasi Alhudri Apakah Pelanggaran Pilkada ?

Orasi Alhudri Apakah Pelanggaran Pilkada ?

Minggu, 08 September 2024 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

Drs. Alhudri, MM. Foto: net


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Apakah Alhudri melanggar ketentuan ASN dan melakukan kampanye dalam orasinya ketika dia mendaftarkan diri sebagai salah seorang bakal calon bupati?

ASN tidak boleh berkampanye aktif, apakah Alhudri berkampanye aktif ketika menyampaikan orasinya untuk memilih Muallem pada Pilkada Aceh 2024 nanti? 

Alhudri sudah dilaporkan sekretaris Hanura Aceh Tengah ke Panwaslih Aceh. Bagaimana pendapat Jaringan Survey Indonesia (JSI) atas hingar bingarnya pembahasan soal Alhudri yang dilaporkan sekretaris partai Hanura Aceh Tengah?

Menurut Fauza Andriyadi, dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Al Washliyah Banda Aceh yang juga peniliti JSI, dalam keterangnya kepada Dialeksis.com, Minggu (08/09/2024) menjelaskan, Alhudri tidak melakukan pelanggaran.

Menurutnya, aturan yang menjelaskan sejauh mana keterlibatan ASN dalam kampaye Pilkada sudah ada aturanya, Alhudri tidak melakukan pelanggaran yang mengajak masanya pada saat pendaftaran untuk memilih Muallem sebagai Gubernur Aceh.

Apapun yang disampaikan Alhudri bukan pada tahapan masa kampanye. Ucapan pilih Mualim tidak menjadi soal. Mualim juga baru mendaftar, belum calon. 

Ucapan “pilih Mualim” bukanlah menunjukkan dia kampanye. Jadi tidak bisa dipermasalahkan. Berbeda kalau pada saat jadwal kampanye seorang pegawai negeri, seorang ASN mengkampanyekan candida, itu jelas melanggar. 

Kemudian sebagai pelapor adalah sekretaris Partai Hanura Aceh Tengah. Dukungan pengusungan tidak cukup hanya sekretaris harus ada ketua juga. Apalagi Alhudri diusung oleh partai gabungan. Jadi kalau sekretaris Hanura mengatasnamakan partai sebagai pelapor tidak bisa disebut sebagai pelanggaran, jelasnya.

Menurut Fauza Andriyadi peniliti JSI ini, Alhudri tidak melanggar Pasal 5 Huruf N dan Pasal 14 Huruf i PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi: 

Pasal 5 Huruf n : PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

1. ikut kampanye; 

2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 

4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 

6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau

7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Dijelaskan Fauza, Pasal 14 Huruf I, Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan:

i. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 dengan cara: 

1. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 

2. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 

3. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 

4. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 

5. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Bahwa berdasarkan lampiran peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pelaksanaan kampanye baru dilakukan pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sampai dengan hari Sabtu 23 tanggal November 2024.

“Jadi bagaimana mungkin seseorang PNS bisa dikatakan ikut berkampanye sedangkan saat orasi tersebut belum masuk tahapan kampanye,” jelasnya.

Peniliti JSI ini menyarankan sebaiknya Pemerintah Aceh membuat keputusan gubernur atas apa yang tertera dalam pengaturan UU tertentu, agar satu persepsi dan frekuensi dalam memahami.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda