PAN Heran Kemenag Batalkan Haji
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay meminta Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan resmi dan terbuka terkait pembatalan pengiriman jemaah padaibadah haji 2021.
Pasalnya, ia mengaku, telah menerima surat dari Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia yang menyatakan pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan instruksi apapun terkait penyelenggaraan ibadah haji pada 2021 ini.
"Fraksi PAN meminta penjelasan resmi dan terbuka dari Kemenag terkait pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 2021. Pasalnya, pagi ini kami menerima copy-an surat Kedutaan Saudi Arabia yang tersebar luas di media sosial yang nadanya menyangkal beberapa informasi yang beredar di media dan masyarakat," kata Saleh kepada wartawan, Jumat (4/6).
Ia menyatakan, Kemenag sejak awal seharusnya menjalin komunikasi intensif dengan Arab Saudi. Menurutnya, pembatalan sepihak yang dilakukan Kemenag saat ini berpotensi menimbulkan polemik dan pandangan-pandangan spekulatif di tengah masyarakat.
Dari surat Kedutaan Besar Arab Saudi, menurut Saleh, terdapat pesan bahwa Arab Saudi sebenarnya sangat terbuka untuk berdiskusi dan berkomunikasi dengan Indonesia ihwal ibadah haji 2021.
Ketua DPP PAN itu pun menyatakan langkah fraksinya menanyakan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kemenag dalam mengupayakan pelaksanaan ibadah haji 2021 merupakan hal wajar. Sebab, kata dia, sebelumnya beredar informasi bahwa jemaah haji Indonesia tidak bisa diberangkatkan karena persoalan vaksinasi, di mana vaksin yang dipakai jemaah haji Indonesia belum terdaftar di Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Itu sempat heboh. Apakah itu memang benar? Ini perlu diklarifikasi. Sebab, minggu lalu vaksin Sinovac telah terdaftar di list-nya WHO. Kalau itu alasannya, semestinya sekarang ini sudah bisa diberangkatkan," katanya.
Lebih lanjut, Saleh menyatakan bahwa persoalan pemberangkatan ibadah haji akan menjadi isu krusial, karena 2021 menjadi tahun kedua bagi Indonesia tidak memberangkatkan calon jemaah haji.
Ia pun mempertanyakan jaminan yang bisa diberikan Kemenag kepada jemaah yang gagal berangkat haji dalam dua tahun terakhir.
"Apakah ada jaminan akan berangkat tahun depan? Tidak ada kan? Tahun lalu juga begitu kok. Katanya akan berangkat tahun ini. Nyatanya, tidak juga. Lalu kapan?" tanya Saleh.
Berangkat dari itu, Saleh mendesak Kemenag memberikan penjelasan terkait surat melakukan negosiasi langsung terkait rencana pemberangkatan jemaah ibadah haji. Ia berharap, Indonesia tetap bisa memberangkatkan calon jemaah haji pada tahun ini, walupun dengan kuota yang dikurangi.
"Kemarin kan kementerian agama membatalkan keseluruhan. Semestinya, pemerintah tetap membuka peluang untuk memberangkatkan jamaah. Minimal, jamaah haji plus dengan pelayanan berbasis protokol kesehatan," tutur Saleh.
Kemenag sebelumnya memutuskan kembali tak mengirim jemaah pada ibadah haji 2021. Penundaan ini menjadi yang kedua setelah tahun lalu pemerintah juga tak mengirim jemaah karena pandemi virus corona (Covid-19).
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 hijriah atau 2021 masehi bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (3/6).
Terpisah, Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi mengungkapkan alasan Kemenag mengumumkan langsung pembatalan pemberangkatan tanpa menunggu keputusan dari Arab Saudi karena mereka tak kunjung memberikan kepastian terkait kuota bagi jemaah haji Indonesia.
"Dan kondisinya masih sama. Pandemi masih mengancam jiwa, Saudi juga tidak kunjung memberi kepastian," kata Khoirizi.
Khoirizi menegaskan pihaknya lebih mengutamakan keselamatan jemaah. Sehingga memutuskan untuk tidak memberangkatkan kembali tahun ini.
Bahkan, Ia bercerita bahwa Kemenag menunda hampir 10 hari untuk mengumumkan pembatalan agar kajian lebih matang. Diketahui, keputusan pembatalan ibadah haji pada tahun 2020 lalu diumumkan pada 10 Syawal. Sementara tahun ini dilakukan pada 22 Syawal.
"Sembari berharap pandemi segera berakhir," kata dia.[CNN Indonesia]