Pemerintah Aceh Imbau Masyarakat Tidak Lakukan Perjalanan di Akhir Tahun
Font: Ukuran: - +
ilustrasi, foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jika mengharuskan melaksanakan perjalanan, harus memperhatikan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di mana setiap individu yang melaksanakan perjalanan harus memenuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
Begitulah salah satu poin dari edaran yang dikeluarkan di Banda Aceh, Senin (21/12/2020) kemarin.
Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat Aceh untuk tidak melakukan perjalanan antar-daerah maupun luar provinsi dan luar negeri di saat libur dan cuti bersama jelang akhir tahun dan tahun baru 2021.
Hal tersebut tertuang dalam edaran tentang Penegakan Protokol Kesehatan Selama Libur Panjang Natal dan Tahun Baru 2021 demi mencegah peningkatan jumlah kasus penderita covid-19 di Aceh.
Dalam edaran yang ditanda tangani Gubernur itu, Bupati dan Wali kota diminta untuk meningkatkan pengawasan di pintu masuk kawasan Aceh. Atas setiap penumpang harus diperiksa surat keterangan pemeriksaan minimal Test Rapid Antigen yang berlaku selama 14 hari.
“Jika tidak memiliki surat keterangan, maka harus dilakukan Rapid Antigen dan jika ditemukan reaktif agar dilakukan swab dan sambil menunggu basil swab agar diisolasi di tempat yang sudah ditentukan,” tulis butir lainnya.
Kepada Bupati dan Wali Kota agar terus berkoordinasi dan memperkuat pelaksanaan Gerakan Nakes Aceh Cegah Covid 19 (GENCAR).
Sementara jam operasi bagi tempat usaha seperti rumah makan atau restoran, warung kopi atau cafe, pusat perbelanjaan, pusat hiburan dan usaha lainnya yang bisa mengumpulkan orang banyak untuk sementara diwajibkan tutup paling telat pukul 10 malam.
Pemberlakuan batas waktu operasional itu berlaku mulai 21 Desember kemarin hingga tanggal 4 Januari 2021 mendatang (ajnn.net).