Beranda / Berita / Pemerintah Diminta Segera Bentuk Tim Untuk Dalami Kasus Pelanggaran HAM oleh ExxonMobil

Pemerintah Diminta Segera Bentuk Tim Untuk Dalami Kasus Pelanggaran HAM oleh ExxonMobil

Kamis, 04 Agustus 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora
Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra. [Foto: Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Aceh - Untuk pertama kali setelah melewati 20 tahun proses hukum, Pengadilan Distrik Washington DC, Amerika Serikat, mengeluarkan dokumen ke publik yang mengungkap kesaksian para korban dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan perusahaan ExxonMobil di Aceh dengan menyewa sejumlah personel militer Indonesia.

Adapun tujuan dari tuntutan ini adalah menuntut "kompensasi, keadilan dan kebenaran" para korban yang mengalami penyiksaan oleh oknum militer yang disewa ExxonMobil untuk menjaga kilang gas itu, yang merupakan salah satu perusahaan minyak dan gas terbesar di dunia.

Lamanya gugatan sampai ke pengadilan dianggap, karena yang mereka hadapi adalah perusahaan raksasa.

Menanggapi hal itu, Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Hendra Saputra meminta Pemerintah Indonesia segera membentuk tim untuk mendalami, mengusut lebih dalam kasus pelanggaran HAM yang terjadi di sekitar ExxonMobil.

"Kita juga meminta Komnas HAM segera turun melakukan penyelidikan terkait pelanggaran HAM di daerah perusahaan tersebut," kata Hendra kepada Dialeksis.com, Kamis (4/8/2022).

Kemudian, kata dia, Pemerintah Aceh juga harus mendukung pemerintah pusat dengan cara menyurati pemerintah pusat untuk segera melakukan proses penyelidikan.

"Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan bagi korban pelangggaran HAM yang ada disana," tegasnya.

Kasus pelanggaran itu sudah melewati 20 tahun proses hukum, tepatnya terjadi pada awal dekade 2000-an. Meski demikian, KontraS Aceh tetap optimis kasus ini akan terungkap secara terang benderang.

"Bukan hanya harus optimis tetapi memang harus diungkap secara terang benderang oleh negara," ucapnya.

Lanjutnya, supaya ini menjadi preseden kedepan sehingga negara tidak mengulangi lagi kekerasan seperti itu, terutama terkait basis sumber daya alam.

KontraS Aceh ikut khawatir jika kasus itu tidak dilakukan proses hukum secara maksimal, kedepan kasus ini akan terulang kembali. Apalagi, Aceh sekarang baru saja ada penemuan cadangan migas baru. (NOR)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda