Pemerintah Larang PNS Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur resmi melarang penggunaan fasilitas dinas untuk keperluan mudik. Larangan itu guna penegakan disiplin pegawai negeri sipil (PNS) demi menjamin pelayanan publik berjalan optimal.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/21/M.KT.02/2018, menyusul ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 13/2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018.
"Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik," kata Asman dikutip dari SE yang diterbitkan pada tanggal 5 Juni 2018 tersebut.
Selain itu, Asman menegaskan kembali bahwa cuti bersama tahun 2018 tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Poin kedua SE menyebut penetapan tujuh hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dinilai sudah cukup.
Oleh karena itu, Asman mengimbau pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting.
Bagi PNS yang pada saat cuti bersama harus bertugas melayani seperti petugas imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Ayat (3) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam SE tersebut juga ditegaskan larangan bagi PNS menerima hadiah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Angka 8 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.
"PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya," kata Asman.
Asman pun meminta agar setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, pimpinan instansi dapat memastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah sudah harus berjalan normal. Terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain itu, pimpinan instansi juga diminta untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan SE tersebut, serta meneruskannya kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah. (DAL/pmg/CNN Indonesia)