Pemerintah Rencana Beri Grasi Massal Buat Narapidana Narkoba
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah berencana memberikan grasi massal pada narapidana kasus narkotika yang merupakan penyalahguna atau pemakai. Hal ini diungkap Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Kami sedang merencanakan suatu pemberian grasi massal," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Ia mengatakan kebijakan ini untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas lembaga permasyarakatan (lapas). Mahfud mengatakan mayoritas Lapas diisi narapidana kasus narkotika.
"Anda tahu enggak jumlah sekitar 270 ribu penghuni Lapas itu 51 persen adalah (napi) narkoba," ucap dia.
Mahfud menyebut pemberian grasi massal pada pengguna narkotika akan dilakukan secara teliti. Hanya mereka yang memenuhi kriteria bisa mendapat grasi tersebut.
"Kadang kala ada di antaranya (napi narkoba), ada mungkin terjebak karena temannya, terjebak aparat nakal dan sebagainya. Itu nanti akan diteliti satu-satu," ucap Mahfud.
Mahfud menyebut rencana pemberian grasi massal ini belum dibahas dalam sidang kabinet bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahfud mengaku telah membahas ini bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose.
Kemenko Polhukam tengah menggodok aturan tersebut. Mahfud mengatakan wacana ini perlu didiskusikan dengan Mahkamah Agung (MA). "Itu sedang kami rancang (aturannya) sekarang," ungkap dia.
Menurut Mahfud, pemberian grasi massal bukan kali pertama dilakukan. Saat pandemi covid-19, pemerintah pernah memberikan grasi terhadap para pelaku tindak pidana ringan (tipiring). Mereka dibebaskan agar Lapas tidak penuh sehingga risiko penularan virus covid-19 bisa diminimalkan.
"Banyak protes waktu itu tapi ternyata efektif dan yang bersangkutan mereka yang diberi grasi itu juga baik-baik saja gitu. Waktu (pandemi) covid-19 kan enggak boleh berdekatan," terang dia.
Mahfud menjanjikan peraturan pemberian grasi massal pada narapidana narkotika akan selesai pada 2024. Ia mengaku perlu mendiskusikannya dengan kementerian lain. Setelah peraturan siap, baru akan disampaikan pada Presiden Jokowi untuk diputuskan dalam sidang kabinet.
"Diusahakan sebelum 2024 berakhir, itu sudah bisa di laksanakan," ucap dia.