Pemerintah Tambah Anggaran Rp 72,4 T Untuk Biayai PPKM Darurat
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah akan menambah anggaran untuk bantuan kepada masyarakat selama masa pandemi Covid-19 senilai total Rp 72,4 triliun untuk penanganan Covid-19. Senilai Rp 39,19 triliun untuk bantuan sosial dan Rp 33,21 triliun untuk anggaran kesehatan hingga akhir 2021 nanti.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (17/7/2021).
"Untuk meringankan beban masyarakat, presiden memberikan bantuan untuk membantu selama terjadi pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat. Bantuan sosial tambahan Rp 39,19 triliun untuk masyarakat yang akan dikucurkan Menteri Keuangan dan Menteri Sosial," kata Luhut.
Bantuan sosial tambahan ini antara lain terdiri dari:
1. Beras Bulog 10 kilogram untuk 18,9 juta penerima;
2. Bansos untuk 10 juta KPM;
3. Sembako untuk 18,9 juta KPM;
4. Bansos untuk 5,9 juta KPM daerah;
5. Kartu Prakerja tambah Rp 10 triliun
6. Subsidi listrik untuk pengguna 450 VA dan 900 VA diperpanjang tiga bulan sampai Desember 2021;
7. Subsidi internet untuk siswa, mahasiswa, guru dan dosen.
Selain itu, pemerintah juga menganggarkan peningkatan dana untuk kesehatan senilai Rp 33,21 triliun.
Dana tersebut akan digunakan untuk beberapa hal sebagai berikut:
1. Perawatan pasien di rumah sakit;
2. Penambahan insentif tenaga kesehatan;
3. Insentif tenaga vaksinasi;
4. Pembangunan rumah sakit lapangan;
5. Pengadaan oksigen
6. Dua juta obat gratis bagi pasien OTG dan gejala ringan yang isoman[CNBC Indonesia]