DIALEKSIS.COM | Aceh - Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Dr. Otto Nur Abdullah, menegaskan TNI dan Polri tidak berwenang melakukan penyelidikan proyustisia atas dugaan pelanggaran HAM berat. Menanggapi insiden penembakan di Tiro, Kabupaten Pidie, ia meminta keterangan tentang jenis peluru dan arah tembakan diuji secara independen.
Insiden terjadi di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, pada Rabu (4/11/2026), saat aparat berupaya menurunkan bendera Bulan Bintang di lokasi kenduri Maulid Nabi. Seorang warga, Abzalul Riza, meninggal dunia dan belasan warga lainnya terluka.
Saat Dialeksis menanyakan cara memastikan pengusutan berjalan objektif, Otto, yang dikenal juga sebagai Otto Syamsuddin Ishak, menyoroti posisi TNI dan Polri sebagai aparat yang berhadapan dengan warga sipil di lapangan. Menurut dia, pengusutan yang dikendalikan pihak yang terlibat berisiko merintangi penyidikan. Langkah itu, kata Otto, juga “potensial merusak barang bukti”.
Selongsong, bekas tembakan, dan autopsi
Panglima Kodam Iskandar Muda Brigjen TNI Mahesa Fitriadi, dalam konferensi pers di Aceh Besar pada Jumat (6/11/2026), mengatakan prajuritnya melepaskan tembakan peringatan ke udara dengan peluru hampa dan peluru karet. Ia membantah penggunaan amunisi tajam dan mengatakan Kodam sedang mendalami peristiwa itu secara internal.
Otto mempertanyakan perbedaan antara dugaan penggunaan peluru tajam dan keterangan Pangdam soal peluru karet. Ia menunjuk dugaan bekas tembakan pada tembok meunasah untuk menguji keterangan bahwa tembakan dilepaskan ke udara. Ia juga menyinggung indikasi tembakan dari senjata genggam dan senjata laras panjang, serta selongsong yang dilaporkan ditemukan warga. BBC News Indonesia turut memuat foto selongsong tersebut.
“Kan korban bisa diautopsi,” kata Otto. Dalam konferensi pers di Aceh Besar, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan jenazah Riza telah dimakamkan tanpa autopsi. Menurut Yusril, penyebab kematian Riza masih perlu didalami.
Uji balistik dapat membantu menelusuri apakah selongsong atau proyektil yang ditemukan berkaitan dengan senjata yang dibawa personel. Rekaman kejadian, keterangan saksi, dan jejak pada tembok dapat membantu merekonstruksi arah tembakan. Lokasi penemuan dan riwayat penyerahan selongsong perlu dicatat agar asal-usul barang bukti bisa diperiksa.
Peran Komnas HAM dan pihak lain
Ketika ditanya apakah pihak lain dapat dilibatkan, Otto merujuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pasal 18 memberi Komnas HAM kewenangan melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat dan memungkinkan lembaga itu membentuk tim ad hoc yang melibatkan unsur masyarakat.
Komnas HAM berwenang memanggil saksi dan meminta dokumen. Dokter forensik serta ahli balistik dapat membantu pemeriksaan sesuai prosedur, sedangkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat melindungi saksi dan korban sesuai ketentuan. Jika Komnas HAM menemukan bukti permulaan yang cukup, hasil penyelidikan diserahkan kepada Jaksa Agung, yang berwenang melakukan penyidikan.
UU Pengadilan HAM menggolongkan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai pelanggaran HAM berat. Untuk kejahatan terhadap kemanusiaan, Pasal 599 KUHP antara lain mensyaratkan perbuatan tersebut menjadi bagian dari serangan yang meluas atau sistematis. Pelaku juga harus mengetahui bahwa serangan itu menyasar penduduk sipil.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah pada Jumat (6/11/2026) mengumumkan pemantauan lapangan untuk menghimpun fakta dan keterangan guna mendalami kronologi di Tiro. Komnas HAM juga meminta autopsi terhadap korban meninggal dan pemeriksaan medis terhadap korban luka. [arn]